News & Updates

FORUM KOMUNIKASI  PENERBANG IDP / PSDP

 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

 FORKIP

ANGGARAN DASAR

FORUM KOMUNIKASI PENERBANG IDP / PSDP

 

BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1

(1)       Perkumpulan ini bernama Forum Komunikasi Penerbang IDP (Ikatan Dinas Pendek) / PSDP (Prajurit Sukarela Dinas Pendek) TNI/POLRI, yang merupakan Alumni/Mantan Sekolah Penerbang TNI AU. Untuk selanjutnya disebut ForKIP.

(2)       ForKIP berkedudukan di Jakarta, dibentuk pada tanggal 3 Februari 1996 dan perubahan AD/ART pada tanggal 3 Maret 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(3)       Lambang Perkumpulan :

BAB II  LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN

 Pasal 2

  • Perkumpulan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • ForKIP berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan berkerjasama dalam menanggulangi kepentingan anggota serta musyawarah dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi perkumpulan.
  • ForKIP bertujuan sbb
  1. meningkatkan keselamatan penerbangan dari berbagai aspek
  2. meningkatkan kualitas profesonalitas penerbang umumnya dan alumni TNI/polri khususnya
  3. mewakili seluruh penerbang untuk aspek kesehatan dan kesejahtreaan anggautanya
  4. Menjembatani komunikasi dirgantara antara pihak militer dan sipil dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan.
  5. Membantu menyelesaikan permasalahan anggota
  6. Mempererat dan membina hubungan kekeluargaan yang harmonis, sehingga tercipta suasana keakraban, kebersamaan dan kesejahteraan diantara para anggota serta keluarga besar alumni dan mantan sekolah penerbang IDP/PSDP.

BAB III  BENTUK DAN SIFAT PERKUMPULAN

 Pasal 3

  • Perkumpulan ini adalah Forum yang berbentuk perkumpulan sosial berdasarkan professionalisme.
  • Forum ini adalah perkumpulan non dinas dari masing-masing alumni dan mantan Sekolah Penerbang TNI-AU, baik yang masih aktif di TNI dan POLRI maupun yang bertugas di perusahaan penerbangan sipil dan bidang tugas lainnya.
  • Bentuk perkumpulan yang diadakan adalah suatu wadah sosial yang menjembatani hubungan antar anggota dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada pasal 2.
  • Perkumpulan bersifat sukarela.

BAB IV  KEGIATAN PERKUMPULAN

 Pasal 4

Untuk mencapai tujuannya perkumpulan ForKIP menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut ;

  • Mengadakan kegiatan silahturahmi seluruh anggota minimal sekali setahun.
  • Mengadakan kegiatan sosial yang berhubungan dengan peningkatan profesionalisme, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi anggotanya.
  • Mengadakan kegiatan sosial yang berhubungan dengan masyarakat dan ikut membantu dalam kegiatan-kegiatan sosial masyarakat.
  • Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan dalam pasal 2 ayat 2 dan 3.

BAB V

PENASEHAT DAN PERLINDUNGAN PERKUMPULAN ForKIP

Pasal 5

  • Sebagai pelindung dari perkumpulan ForKIP adalah Panglima TNI dan atau Mantan Pejabat TNI yang berwenang.
  • Fungsi pelindung perkumpulan ForKIP adalah memberikan nasehat, bimbingan serta pengarahan kepada pengurus ForKIP demi tercapainya tujuan perkumpulan seperti pada pasal 2.
  • Kedudukan pelindung dalam ForKIP adalah sebagai badan yang berdiri sendiri.

BAB VI PERKUMPULAN

Pasal 6

  • Perkumpulan ForKIP memiliki kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang, dan Koordinator Angkatan yang bertugas sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan seperti pada pasal 4
  • Untuk menjalankan perkumpulan akan ditunjuk oleh Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II untuk menjabat di dalam kepengurusan
    1. Ketua I membawahi Ketua Bidang: Organisasi, Profesi, dan Hukum/
    2. Ketua II membawahi Ketua Bidang: Sosial, Humas/Publikasi, dan Ekonomi,
  • Susunan perkumpulan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan.

BAB VII  KEANGGOTAAN

 Pasal 7

  • Keanggotaan dibagi menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar B
  • Persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa perkumpulan ForKIP adalah :
  1. Mempunyai status sebagai penerbang, alumni dan/atau mantan Sekolah Penerbang TNI AU IDP/
  2. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP/PSDP.
  • Persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa perkumpulan ForKIP adalah :
  1. Mempunyai status sebagai alumni atau mantan siswa Sekolah Penerbang TNI AU, tidak harus berprofesi sebagai penerbang, dan tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota.
  2. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Penerbang IDP/PSDP.
  • Istri dan Anak adalah bagian dari keluarga besar namun tidak memiliki suara dalam rapat anggota.

 

Pasal 8  Kewajiban dan Hak Anggota

(1) Kewajiban Anggota :

  1. Setiap anggota bertangung jawab atas eksistensi dan kemajuan ForKIP.
  • Mematuhi aturan yang terdapat di dalam AD dan ART, serta keputusan musyawarah anggota.
  • Membayar Iuran anggota.

(2)       Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk :

  • Menerima hak-hak seperti tercantum dalam AD/ART perkumpulan.
  • Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam musyawarah anggota.
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus perkumpulan.
  • Memeriksa pembukuan bendahara.
  • Memberikan saran-saran guna kemajuan perkumpulan.
  • Mendapatkan advokasi bila diperlukan baik dari aspek profesionalisme maupun dari aspek hukum.
  • Mengikuti semua kegiatan yang didanai oleh ForKIP

 

Pasal 9

Status keanggotaan dinyatakan hilang atas dasar

  1. Mengundurkan diri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Tidak memenuhi syarat yang terdapat pada AD/ART yang dikuatkan oleh pengurus melalui musyawarah anggota.

BAB VIII  PENGURUS

 Pasal 10

 (1)       Pengurus  ForKIP adalah para anggota perkumpulan yang dipilih dan diangkat dalam musyawarah anggota.

(2)       Para anggota yang dipilih menjadi pengurus ForKIP adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Anggota Biasa dan bersedia dipilih sebagai pengurus.
  2. Mempunyai semangat dan kemauan untuk memajukan ForKIP.
  3. Berdedikasi dan bertanggung jawab.
  4. Mempunyai pengertian dan menghayati azas dan tujuan perkumpulan.
  5. Bersedia melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART serta keputusan-keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota.

Pasal 11

(1)       Pengurus perkumpulan ForKIP dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(2)       Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali, maximum 2 (dua) kali berturut-turut.

(3)       Dalam keadaan tertentu pengurus dapat dicabut kepengurusannya atas keputusan musyawarah anggota dan diangkat pengurus baru untuk periode yang sedang berjalan.

Pasal 12

Formatur kepengurusan adalah sebagai berikut :

  1. Ketua Umum
  1. Ketua I, membawahi Kepala Bidang:
  • Kepala Bidang Organisasi
  • Kepala Bidang Profesi/Regulasi
  • Kepala Bidang Hukum/Advokasi
  1. Ketua II, membawahi Kepala Bidang:
  • Kepala Bidang Humas/Publikasi
  • Kepala Bidang Sosial
  • Kepala Bidang Ekonomi
  1. Sekretaris
  1. Bendahara
  1. Dewan musyawarah anggota

Pasal 13

Ketua Umum.

(1)       Ketua Umum adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Ketua Umum perkumpulan ForKIP yang merupakan pimpinan dalam menjalankan roda perkumpulan.

(2)       Tugas, wewenang dan tanggung jawab :

  1. Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP.
  2. Menggerakan dan mengarahkan para pejabat bawahannya serta anggota-anggota perkumpulan demi tercapainya tujuan perkumpulan.
  3. Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas para pejabat bawahannya serta masing-masing anggota.
  4. Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah.
  5. Bilamana Ketua Umum tidak di tempat, fungsi Ketua Umum dipegang oleh Ketua I atau Ketua II.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua umum bertanggung jawab kepada seluruh anggota melalui forum musyawarah anggota.
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban tugas setelah masa jabatan berakhir.

 Ketua I.

(1)       Ketua I adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua I perkumpulan ForKIP yang merupakan koordinator dari Bidang Organisasi, Profesi/Regulasi, dan Hukum/Advokasi.

(2)       Tugas, wewenang dan tanggung jawab :

  1. Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP Bidang Organisasi, Profesi/Regulasi, dan Hukum/Advokasi.
  2. Menggerakan dan mengarahkan para Ketua Bidang Organisasi, Profesi/Regulasi, Hukum/Advokasi demi tercapainya tujuan perkumpulan.
  3. Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas Bidang Organisasi, Profesi/Regulasi, dan Hukum/Advokasi.
  4. Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah berkaitan dengan Bidang Organisasi, Profesi/Regulasi, dan Hukum/Advokasi.
  5. Bilamana ketua umum tidak di tempat/berhalangan tidak tetap, fungsi Ketua Umum dapat dipegang oleh Ketua I.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua I bertanggung jawab kepada ketua umum.
  7. Membuat laporan pertanggung jawaban tugas kepada Ketua umum setelah masa jabatan berakhir.

 

Ketua II.

(1)       Ketua II adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua II perkumpulan ForKIP yang merupakan koordinator dari Bidang Humas/Publikasi, Sosial, dan Ekonomi.

(2)       Tugas, wewenang dan tanggung jawab :

  1. Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP Bidang Humas/Publikasi, Sosial, dan Ekonomi.
  2. Menggerakan dan mengarahkan Ketua Bidang (Kabid) Humas/Publikasi, Sosial, dan Ekonomi, demi tercapainya tujuan perkumpulan.
  3. Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas Bidang Humas/Publikasi, Sosial, dan Ekonomi.
  4. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah berkaitan dengan Bidang Humas/Publikasi, Sosial, dan Ekonomi.
  5. Bilamana Ketua umum tidak di tempat/berhalangan tidak tetap, maka fungsi Ketua Umum dapat dipegang oleh Ketua II.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  7. Membuat laporan pertanggung jawaban tugas kepada Ketua Umum setelah masa jabatan berakhir.

Pasal 14

Sekretaris

Sekretaris Jenderal adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum atas saran anggota untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan administrasi perkumpulan antara lain :

(1)       Bertugas sebagai pembantu langsung Ketua umum dalam hal kelancaran dan kelangsungan kerja perkumpulan.

(2)       Bertanggung jawab langsung kepada Ketua umum.

(3)       Apabila Ketua umum dan Ketua I/II tidak ditempat, jabatan Ketua dipegang oleh Sekretaris.

 

Pasal 15

Bendahara

Bendahara/Tresuri adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum atas saran anggota untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan keuangan perkumpulan antara lain :

  1. Melaksanakan administrasi keuangan perkumpulan dan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Ketua.
  2. Menerima dan menyimpan uang iuran anggota atau sumbangan dari luar perkumpulan.
  3. Mengeluarkan uang kas atas persetujuan ketua umum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada seluruh anggota dalam hal ini dilaksanakan oleh Ketua umum.
  5. Melaporkan kepada Ketua umum apabila ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 16

Kepala Bidang Organisasi

Kepala Bidang Organisasi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang organisasi dengan tugas sebagai berikut :

(1)       Bertugas mengembangkan organisasi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perundang-undangan yang berlaku.

(2)       Bertugas mengembangkan kode etik dan mengurus status keanggotaan seluruh calon anggota.

(3)       Bertanggungjawab langsung kepada Ketua I.

Kepala Bidang Profesi / Regulasi

Kepala Bidang Profesi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang profesi penerbang dan regulasinya, dengan tugas sebagai berikut :

(1)       Bertugas mengembangkan dan membantu anggota yang mengalami permasalahan di bidang profesi sebagai penerbang, baik sebagai pribadi maupun yang berhubungan dengan kedinasan / perusahaan.

(2)       Bertugas menjaga dan menegakkan regulasi terkait profesi kepada anggota secara terus menerus, sesuai peraturan yang berlaku.

(3)       Bertanggungjawab langsung kepada Ketua I.

Kepala Bidang Hukum / Advokasi

Kepala Bidang Hukum/Advokasi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bantuan hukum dengan tugas sebagai berikut:

(1)       Bertugas membantu anggota maupun keluarganya di luar pengadilan yang mengalami kesulitan dibidang hukum.

(2)       Bertindak sebagai legal adviser terhadap setiap anggota yang memerlukan bantuan hukum untuk menghadapi Pihak Lain.

(3)       Dapat bertindak sebagai mediator terhadap permasalahan hukum  yang dialami oleh anggota.

(4)       Bertanggungjawab langsung kepada Ketua I.

 

Kepala Bidang Humas

Kepala Bidang Humas adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang hubungan masyarakat dengan tugas sebagai berikut :

(1)       Bertugas penghubung antara perkumpulan ForKIP dengan perkumpulan sosial lainnya yang menyangkut kepentingan perkumpulan.

(2)       Bertugas sebagai penghubung antara perkumpulan ForKIP dengan Perusahaan/Organisasi lain yang berhubungan dengan program kerja ForKIP.

(3)       Bertugas memberikan penerangan kepada masyarakat tentang organisasi ForKIP dan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan.

(4)       Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.

 

Kepala Bidang Sosial

Kepala Bidang Sosial adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang sosial masyarakat dengan tugas sebagai berikut :

(1)       Bertugas melaksanakan kegiatan kerohanian, pembinaan olahraga, kesenian dan kebudayaan yang tumbuh berkembang di masyarakat.

(2)       Bertugas melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dipandang perlu dibantu oleh ForKIP.

(3)       Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.

 

 Kepala Bidang Ekonomi

Kepala Bidang Ekonomi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang ekonomi dengan tugas sebagai berikut :

 (1)       Bertugas melaksanakan kegiatan untuk dapat membentuk suatu unit usaha ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan yang selanjutnya menjadi modal perkumpulan.

(2)       Melaksanakan usaha-usaha untuk mengembangkan modal perkumpulan (apabila telah disetujui oleh Anggota).

(3)       Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.

Pasal 17

 Koordinator

Koordinator adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum atas saran dari anggota perlifting dan wilayah untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan penyebaran informasi dan menjadi koordinator tiap-tiap angkatan baik menyangkut kegiatan mengumpulkan donasi maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan perkumpulan ForKIP.

Pasal 18

 Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan anggota adalah suatu badan yang terdiri dari 5 (Lima) anggota perkumpulan dalam hal ini mempunyai tugas :

(1)       Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan tugas-tugas perkumpulan.

(2)       Menilai dan menentukan anggota-anggota yang membutuhkan bantuan dari ForKIP yang ada dalam hal ini bersifat sangat penting.

(3)       Memberikan peringatan dan teguran kepada anggota yang melanggar kode etik dan AD/ART.

(4)       Mengusulkan diadakan musyawarah anggota.

(5)       Mengambil kebijakan-kebijakan khusus untuk menunjang kelancaran tercapainya tujuan perkumpulan.

BAB IX  MUSYAWARAH  ANGGOTA

 Pasal 19

(1)       Musyawarah anggota dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun.

(2)       Rapat tahunan dilaksanakan minimal sekali setahun.

(3)       Keputusan rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dan mutlak.

(4)       Musyawarah dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat

(5)       Jika belum mendapat kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak.

(6)       Musyawarah dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir sebanyak setengah dari jumlah seluruh anggota dan atau kurang dari jumlah tersebut namun dapat dibuktikan bahwa telah secara maksimal ada usaha telah memberikan undangan kepada seluruh anggota namun karena sesuatu hal tidak bisa hadir.

(7)       Tempat dan waktu pelaksanaan musyawarah ditentukan oleh Ketua Umum.

(8)       Pimpinan musyawarah anggota adalah Dewan Musyawarah anggota atau yang ditunjuk pada saat itu

BAB X  KEKAYAAN PERKUMPULAN

 Pasal 20

Kekayaan ForKIP adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota mempunyai hak yang sama atas kekayaan tersebut.

 

BAB XI PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

 Pasal 21

(1)       Perkumpulan ForKIP hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota.

  • Hal-hal yang menyangkut kekayaan ForKIP diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 2. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran ForKIP diputuskan dalam musyawarah anggota.

BAB XII  ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

 Pasal 22

Musyawarah anggota menetapkan dan memutuskan ANGGARAN RUMAH TANGGA dan PERATURAN KHUSUS yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar ini.

BAB XIII  PENUTUP

 Pasal 23

Anggaran dasar  ini berlaku sejak tanggal pengesahannya dan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dilakukan atas dasar keputusan musyawarah anggota.

Ditetapkan di Jakarta,  3  Maret 2012

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 FORUM KOMUNIKASI PENERBANG IDP/PSDP

 

 BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 Pasal 1

(1)       Perkumpulan ini bernama Forum Komunikasi Alumni dan Mantan Sekolah Penerbang TNI IDP (Ikatan Dinas Pendek) / PSDP (Prajurit Sukarela Dinas Pendek), yang selanjutnya disebut ForKIP.

(2)       Perkumpulan Forkid berkedudukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

(3)       Yang dimaksud dengan ForKIP adalah perkumpulan para alumni dan mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI/POLRI.

BAB II  LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN

 Pasal 2

(1)       Perkumpulan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)       Forkid berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan bekerja sama dalam menanggulangi kepentingan anggota serta musyawawarah dan mufakat dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi perkumpulan

(3)       Forkid bertujuan mempererat dan membina hubungan yang harmonis, sehingga tercipta suasana keakraban dan kebersamaan serta kesejahteraan diantara para anggota dan keluarga besar ForKIP.

 

BAB III  BENTUK PERKUMPULAN

 Pasal 3

(1)       Forum ini ialah perkumpulan sosial

(2)       Perkumpulan ini adalah perkumpulan non dinas dari masing-masing anggota alumni dan mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI/POLRI, baik yang masih aktif maupun yang di perusahaan penerbang sipil.

(3)       Bentuk perkumpulan yang diadakan adalah suatu bentuk perkumpulan yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada Pasal 2.

BAB IV  USAHA DAN RUANG GERAK

 Pasal 4

(1)       Yang dimaksud dengan usaha adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menghimpun dana yang akan digunakan untuk kepentingan anggota.

(2)       Yang dimaksud dengan ruang gerak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengembangkan/ menyalurkan dana yang tersedia untuk kepentingan seluruh anggota yang dianggap membutuhkannya.

(3)       Ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam usaha dan ruang gerak diatur sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan dan dapat membantu setiap anggota secara maksimal.

Pasal 5

Setiap anggota biasa dikenakan sumbangan wajib sebesar Rp. 50.000, oo setiap bulannya bagi yang sudah di Perusahaan Penerbangan Sipil dan Rp. 25. 000, oo setiap bulannya bagi yang masih aktif di TNI dan POLRI serta sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya.

Pasal 6  INVESTASI

(1)       Kekayaan perkumpulan dapat diinvestasikan dalam bentuk dan cara yang diputuskan dalam musyawarah anggota.

(2)       Hasil investasi merupakan milik seluruh anggota dan disimpan di kas tresuri.

 

Pasal 7 Pengeluaran

(1)       Kekayaan ForKIP dikeluarkan untuk keperluan sekretariatan dan bantuan moril, serta materil bagi anggota dan perkumpulan atau perorangan yang membutuhkan.

(2)       Anggota-anggota yang berhak mendapatkan bantuan dari ForKIP adalah mereka yang mengalami musibah,sakit dan yang benar-benar membutuhkan atas persetujuan anggota.

(3)       Bantuan untuk perkumpulan atau perorangan di luar perkumpulan forKIP adalah apabila Pemerintah atau masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan dari perkumpulan sosial masyarakat.

Pasal 8

Musibah

(1)       Yang dimaksud dengan musibah dalam pasal 7 adalah jika anak, isteri anggota itu sendiri meninggal dunia/kecelakaan.

(2)       Besarnya bantuan yang diberikan adalah sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.

Pasal 9

(1)       Kepada anggota yang membutuhkan dapat diberikan pinjaman dengan pengembalian dapat diangsur

(2)       Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia.

(3)       Pinjaman diatas Rp.1.000.000,- harus seijin Ketua Umum.

 

BAB V   KEKAYAAN PERKUMPULAN

 Pasal 10

(1)       Kekayaan perkumpulan ForKIP adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota berhak atas usul inisiatif atas penggunaannya yang sesuai dengan pasal 7.

(2)       Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan ForKIP.

BAB VI  KEPENGURUSAN ForKIP

 Pasal 11

(1)       Anggota yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua Umum dan  Ketua I dan II adalah secara bergantian maksimum dua kali berturut-turut dan sesudahnya dapat dipilih kembali melalui musyawarah mufakat.

(2)       Setelah penunjukan Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II, maka Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II segera membentuk kepengurusan ForKIP.

(3)       Ketua beserta anggotanya harus membuat rencana dan pelaksanaan kerja.

(4)       Pengurus tidak digaji, tetapi untuk keperluan administrasi sekertariat perkumpulan berhak memakai uang perkumpulan, disertai pertanggung jawaban penggunaannya.

BAB VII  PEMBUBARAN

 Pasal 12

(1)       ForKIP hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota.

(2)       Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran ForKIP diputuskan dalam musyawarah anggota.

BAB VIII  PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam “Anggaran Rumah Tangga” ini apabila dianggap perlu akan diatur tersendiri dan diputuskan dalam musyawarah anggota yang dirumuskan dalam bentuk “Peraturan Khusus”.

Ditetapkan di Jakarta,   3  Maret 2012