AD ART 1996

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORKID 1996

ANGGARAN DASAR

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
1) Perkumpulan ini bernama Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang Alumni Sekolah Penerbang IDP (Ikatan Dinas Pendek)/ PSDP (Prajurit Sukarela Dinas Pendek), forum ini disingkat dengan FORKID.
2) Perkumpulan forkid berkedudukan di Jakarta dan dibentuk pada tanggal 3 Februari 1996 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3) Lambang Perkumpulan ;
FORKID
KELUARGA BESAR
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1) Perkumpulan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2) Forkid berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan berkerjasama dalam menanggulangi kepentingan anggota serta musyawarah dalam mengatasi masalah-masalah yan dihadapi perkumpulan.
3) Forkid bertujuan mempererat dan membina hubungan kekeluargaan yang harmonis, sehingga tercipta suasana keakraban, kebersamaan dan kesejahteraan diantara para anggota serta keluarga besar alumni sekolah penerbang IDP/PSDP.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT PERKUMPULAN
Pasal 3
1) Forum ini ialah perkumpulan sosial
2) Forum ini adalah perkumpulan non dinas dari masing-masing penerbang mantan sekolah Penerbang ABRI IDP/PSDP TNI-AU, baik yang masih aktif di ABRI maupun yang bertugas di perusahaan penerbangan sipil.
3) Bentuk perkumpulan yang diadakan adalah suatu wadah sosial pembangunan jiwa yang menjembatani hubungan antar anggota dan merupakan  sarana untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada pasal 2.
4) Perkumpoulan bersifat sukarela.
BAB IV
KEGIATAN PERKUMPULAN
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya perkumpulan Forkid menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut ;
1) Mengadakan kegiatan arisan bagi tiap-tiap angkatan secara rutin.
2) Mengadakan kegiatan silahturahmi seluruh anggota minimal sekali setahun.
3) Mengadakan kegiatan sosial yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan sosial bagi anggotanya.
4) Mengadakan kegiatan sosila yang berhubungan dengan masyarakat dan ikut membantu dalam kegiatan-kegiatan sosial masyarakat.
5) Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan dalam pasal 2 ayat 2 dan 3.
BAB V
PENASEHAT DAN PERLINDUNGAN PERKUMPULAN FORKID
Pasal 5
1) Sebagai pelindung dari perkumpulan Forkid adalah Pejabat TNI AU yang berwenang.
2) Fungsi pelindung perkumpulan Forkid adalah memberikan nasehat, bimbingan serta pengarahan kepada pengurus Forkid demi tercapainya tujuan perkumpulan seperti pada pasal 2.
3) Kedudukan pelindung dalam Forkid adalah sebagai badan yang berdiri sendiri.
BAB VI
PERKUMPULAN
Pasal 6
1) Perkumpulan Forkid adalah suatu perkumpulan kepanitian yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan dibantu oleh seksi-seksi yang bertugas sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan seperti pada pasal 4
2) Untuk menjalankan perkumpulan akan ditunjuk oleh ketua dan wakil ketua untuk menjabat di dalam kepanitian Forkid.
3) Susunan perkumpulan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1) Persyaratan untuk menjadi anggota perkumpulan Forkid adalah :
a. Mempunyai status sebagai penerbang, mantan dan alumni Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU.
b. Istri dan Anak adalah bagian dari keluarga besar namun tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
c. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP.
2) Kewajiban Anggota :
a. Setiap anngota bertangung jawab atas eksistensi dan kemajuan Forkid.
b. Mematuhi aturan yang terdapat di dlama AD dan ART, serta keputusan musyawarah anggota.
3) Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk :
a. Menerima hak-hak seperti tercantum dalam AD/ART perkumpulan.
b. Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam musyawarah anggota.
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus perkumpulan.
d. Memeriksa pembukuan bendahara.
e. Memberikan saran-saran guna kemajuan perkumpulan.
4. Status keanggotaan dinyatakan hilang atas dasar
a. Mengundurkan diri.
b.Meninggal dunia.
c. Tidak memenuhi syarat yang terdapat pada AD/ART yang dikuatkan oleh pengurus melalui musyawarah anggota.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 8
1) Anggota Forkid adalah para anggota perkumpulan yang dipilih dan diangkat dalam musyawarah anggota.
2) Para anggota yang dipilih menjadi pengurus Forkid adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.Bersedia dipilih sebagai pengurus.
b.Mempunyai semangat dan kemauan untuk memajukan Forkid.
c.Berdedikasi dan bertanggung jawab.
d.Mempunyai pengertian dan menghayati azas dan tujuan perkumpulan.
e. Bersedia melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART serta keputusan-keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota.
Pasal 9
1) Pengurus perkumpulan Forkid dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
2) Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali, maximum 2 (dua) kali berturut-turut.
3) Dalam keadaan tertentu pengurus dapat dicabut kepengurusannya atas keputusan musyawarah anggota dan diangkat pengurus baru untuk periode yang sedang berjalan.
Pasal 10
Formatur kepengurusan adalah sebagai berikut :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Humas
6. Seksi-seksi
7. Koordinator wilayah Timur
8. Koordinator Ibu-Ibu
9. Dewan musyawarah anggota
Pasal 11
Ketua/Wakil Ketua.
1) Ketua/Wakil Ketua adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua perkumpulan Forkid yang merupakan pimpinan harian dalam menjalankan roda perkumpulan.
2) Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
a. Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu untuk ketertiban dan kemajuan Forkid.
b. Menggerakan dan mengarahkan para pejabat bawahannya serta anggota-anggota perkumpulan demi tercapainya tujuan perkumpulan.
c. Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas para pejabat bawahannya serta masing-masing anggota.
d. Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah.
e.  Bilamana ketua tidak di tempat, fungsi ketua dipegang oleh Wakil Ketua.
f. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dan Wakil Ketua bertanggung jawab kepada seluruh anggota melalui forum musyawarah anggota.
g. Membuat laporan pertanggung jawaban tugas setelah masa jabatan berakhir.
Pasal 12
Sekretaris
Sekretaris adalah seorang anggota yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan administrasi perkumpulan antara lain :
1) Bertugas sebagai pembantun langsung Ketua/Wakil Ketua dalam hal kelancaran dan kelangsungan kerja perkumpulan.
2) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
3) Apabila Ketua dan Wakil Ketua tidak ditempat, jabatan Ketua dipegang oleh Sekretaris.
Pasal 13
Bendahara
Bendahara adalah seorang anggota yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan keuangan perkumpulan antara lain :
1) Melaksanakan administrasi keuangan perkumpulan dan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Ketua.
2) Menerima dan menyimpan uang iuran anggota atau sumbangan dari luar perkumpulan.
3) Mengeluarkan uang kas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
4) Melaksanakan usaha-usaha untuk mengembangkan modal perkumpulan (apabila telah disetujui oleh Dewan Anggota).
5) Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada seluruh anggota dalam hal ini Ketua.
6) Melaporkan kepada Ketua apabila ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 14
Humas
Humas adalah seorang anggota yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan hubungan masyarakat antara lain :
1) Bertugas penghubung antara perkumpulan Forkid dengan perkumpulan sosial lainnya yang menyangkut kepentingan perkumpulan.
2) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 15
Seksi-seksi
1) Seksi-seksi dalam panitia penyelenggara Forkid adalah anggota yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk mengkoodinasi dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2) Seksi-seksi bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 16
Koordinator
Koordinator adalah seorang anggota yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan penyebaran informasi dan menjadi koordinator tiap-tiap angkatan baik menyangkut kegiatan arisan maupun kegiatan lain yang berhubungan denganperkumpulan Forkid.
Pasal 17
Dewan Musyawarah
Dewan musyawarah anggota adalah suatu badan yang terdiri dari beberapa anggota perkumpulan dalam hal ini mempunyai tugas :
1) Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan tugas-tugas perkumpulan.
2) Menilai dan menentukan anggota-anggota yang membutuhkan bantuan dana dari Forkid yang ada dalam hal ini bersifat sangat penting.
3) Memberikan peringatan dan tegoran kepada anggota yang melanggar AD/ART.
4) Mengusulkan diadakan musyawarah anggota.
5) Mengambil kebijakan-kebijakan khusus untuk menunjang kelancaran tercapainya tujuan perkumpulan.
BAB IX
MUSYAWARAH  ANGGOTA
Pasal 18
1) Musyawarah anggota dilaksanakan minimal 2 (dua) tahun sekali.
2) Keputusan rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dan mutlak
3) Musyawarah dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat
4) Jika belum mendapat kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak
5) Musyawarah dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir sebanyak setengah dari jumlah seluruh anggota
6) Tempat dan waktu pelaksanaan musyawarah ditentukan oleh Ketua
7) Pimpinan musyawarah anggota adalah Dewan Musyawarah anggota atau yang ditunjuk pada saat itu
BAB X
KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 22
Kekayaan Forkid adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota mempunyai hak yang sama atas kekayaan tersebut.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 23
1) Perkumpulan Forkid hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota
2) Hal-hal yang menyangkut kekayaan Forkid diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran Forkid diputuskan dalam musyawarah anggota
BAB XII

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 24
Musyawarah anggota menetapkan dan memutuskan ANGGARAN RUMAH TANGGA dan PERATURAN KHUSUS yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran dasar  ini berlaku sejak tanggal pengesahannya dan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dilakukan atas dasar keputusan musyawarah anggota.
DITETAPKAN DI
JAKARTA,      AGUSTUS 1996
OLEH :
1. KETUA
2. WAKIL KETUA
3. SEKRETARIS
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perkumpulan ini bernama Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang Alumni IDP (Ikatan Dinas Pendek) / PSDP (Prajurit Sukarela Dinas Pendek), yang selanjutnya disebut FORKID.
2. Perkumpulan Forkid berkedudukan di :
a. Jl. Kolatu No.3, Komplek Trikora Jakarta Timur Phone/Fax: 021-8010244
b. Jl. Kenanga Blok 16/No.2 Perumahan Banjar Wijaya
Cipondoh-Tangerang Jawa  Barat Phone/Fax : 021-5540827
3. Yang dimaksud dengan Forkid adalah perkumpulan para penerbang mantan atau lulusan sekolah penerbang IDP/PSDP TNI AU
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1) Perkumpulan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Forkid berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan bekerja sama dalam menanggulangi kepentingan anggota serta musyawawarah dan mufakat dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi perkumpulan
3) Forkid bertujuan mempererat dan membina hubungan yang harmonis, sehingga tercipta suasana keakraban dan kebersamaan serta kesejahteraan diantara para anggota dan keluarga besar penerbang IDP/PSDP.
BAB III
BENTUK PERKUMPULAN
Pasal 3
1) Forum ini ialah perkumpulan sosial
2) Perkumpulan ini adalah perkumpulan non dinas dari masibg-masing penerbang mantan sekolah penerbang ABRI IDP TNI AU, baik yang masih aktif maupun yang di perusahaan penerbang sipil.
3) Bentuk perkumpulan yang diadakan adalah suatu bentuk perkumpulan yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada pasal 2
BAB IV
USAHA DAN RUANG GERAK
Pasal 4
1) Yang dimaksud dengan usaha adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menghimpun dana yang akan digunakan untuk kepentingan anggota.
2) Yang dimaksud dengan ruang gerak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengembangkan/ menyalurkan dana yang tersedia untuk kepentingan sekuruh anggota yang dianggap membutuhkannya.
3) Ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam usaha dan ruang grak diatur sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan dan dapat membantu setiap anggota secara maksimal.
Pasal 5
Setiap anggota dikenakan sumbangan wajib sebesar Rp. 5.000,- setiap bulannya serta sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan waktuny.
Pasal 6
INVESTASI
1) Kekayaan perkumpulan dapat diinvestasikan dalam bentuk dan cara yang diputuskan dalam musyawarah anggota
2) Hasil investasi merupakan milik seluruh anggota dan disimpan di kas bendahara.
Pasal 7
Pengeluaran
1) Kekayaan Forkid dikeluarkan untuk keperluan bantuan MORIL dan MATERIL bagi anggota dan perkumpulan atau perorangan yang membutuhkan.
2) Anggota-anggota yang berhak mendapatkan bantuan dari Forkid adalah mereka yang mengalami musibah,sakit dan yang benar-benar membutuhkan atas persetujuan anggota.
3) Bantuan untuk perkumpulan atau perorangan di luar perkumpulan forkid adalah apabila Pemerintah atau masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan dari perkumpulan sosial masyarakat.
Pasal 8
Musibah
1) Yang dimaksud dengan musibah dalam pasal 7 adalah jika anak, isteri anggota itu sendiri meninggal dunia/kecelakaan.
2) Besarnya bantuan yang diberikan adalah sesuai dengan kondisi yang ada.
Pasal 9
1) Kepada anggota yang membutuhkan dapat diberikan pinjaman dengan pengembalian dapat diangsur
2) Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kondisi keuang yang tersedia.
3) Pinjaman diatas Rp.1.000.000,- harus seijin Ketua.
BAB V
KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 10
1) Kekayaan perkumpulan Forkid adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota berhak atas usul inisiatif atas penggunaannya yang sesuai dengan pasal 7.
2) Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan Forkid
BAB VI
KEPENGURUSAN FORKID
Pasal 11
1) Anggota yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah secara bergantian maksimum dua kali berturut-turut dan sesudahnya dapat dipilih kembali melalui musyawarah mufakat.
2) Setelah penunjukan Ketua dan Wakil Ketua, maka Ketua dan Wakil Ketua segera membentuk kepanitian Forkid
3) Ketua beserta anggotanya harus membuat rencana dan pelaksanaan kerja
4) Pengurus tidak digaji, tetapi untuk keperluan administrasi perkumpulan berhak memakai uang perkumpulan.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 12
1) Forkid hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota
2) Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran Forkid diputuskan dalam musyawarah anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam “Anggaran Rumah Tangga” ini apabila dianggap perlu akan diatur tersendiri dan diputuskan dalam musyawarah anggota yang dirumuskan dalam bentuk “Peraturan Khusus”.
DITETAPKAN DI
JAKARTA,    AGUSTUS 1996
OLEH :
1. KETUA ……………………
2. WAKIL KETUA ……………………….
3. SEKRETARIS …………………….
LAMPIRAN ”B” DARI LAPORAN
”KEPENGURUSAN FORKID PERIODE I”
Hasil musyawarah team formatur yang terdiri dari :
1. Capt Sugoro K
2. Capt B Hermanto
3. SFO Memed Ali Basyah
4. SFO Rustam Yunus
5. Lettu Pnb A. Achdiyat
6. Lettu Pnb Supri Abu
7. Lettu Pnb Guntoro
Menetapkan :
a. Ketua :   1. Capt Otto Sigit B
b. Wakil Ketua :   2. Capt Djatun Priyanto
selanjutnya berdasarkan musyawarah dan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan guna mendukung kelancaran jalannya organisasi maka menetapkan :
A. Dewan Musyawarah :
1.Capt Budi Tanjung
2.Capt Taufik Adi
3.SFO Rustam Yunus
B. Pengurus Harian
1.Sekretaris: SFO Memed Alibasyah
2.Bendahara: Capt R. Kuntardi
  Lettu Pnb A. Ahdiyat
3.Humas: Capt R. Latief
4. Sie Organisasi/ : Capt B. Hermanto
Anggota   Lettu Pnb Supri Abu
  Lettu Pnb Nasrun Natsir
5.Sie Sosial: Capt Deddy Sudarmady
  Capt Rachmat Hidayat
  Capt Priyambodo
6.Koordinator Wilayah:  Capt Wiryawan Budhi D
Timur
7.Koordinator Ibu-ibu:  Ketua Arisan tiap-tiap angkatan.