ADART2019

AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022

SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI PILOT IDP-PSDP (ForKIP)
Nomor : SKEP / 005 / ForKIP/ XII / 2019
t e n t a n g
PENETAPAN ATAS PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI PILOT IDP-PSDP

Menimbang : Surat Tugas Ketua Umum ForKIP periode 2016 – 2019 tentang Pelaksanaan Musyawarah Anggota ForKIP tahun 2019, tanggal 1 Oktober 2019.
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Anggota ForKIP tahun 2019, tentang
Penetapan AD-ART hasil perubahan, tanggal 1 Oktober 2019.
Pada Hari ini, Minggu delapan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas, Forum Komunikasi Pilot IDP-PSDP telah melaksanakan musyawarah anggota sebagai forum tertinggi didalam organisasi . Dan selanjutnya sudah memutuskan sebagai
berikut :
A. Menetapkan berdasarkan musyawarah mufakat Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ForKIP hasil perubahan sebagai Angaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Forum Komunikasi Pilot IDP-PSDP (ForKIP) periode tahun 2019 –
2022.
B. Dengan demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil perubahan
ini syah dipergunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan Musyawarah Anggota pada
hari ini tanggal 8 Desember 2019.
Demikian surat keputusan Musyawarah Anggota ForKIP 2019 ini telah dibuat, untuk
dapat dipergunakan semestinya.
Jakarta, 8 Desember 2019
Ketua Dewan Musyawarah Anggota
Capt. Sugoro (RC 1)
Ketua
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP – PSDP
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR ForKIP 2019
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP/PSDP
(FoRKIP)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP
(Ikatan Dinas Pendek) / PSDP (Prajurit Sukarela Dinas Pendek) TNI POLRI,
yang merupakan alumni dan atau mantan Sekolah Penerbang TNI AU, untuk
selanjutnya forum ini disingkat dengan ForKIP.
2. Organisasi ForKIP berkedudukan di Jakarta dan dibentuk pada tanggal 3
Februari 1996 dan perubahan AD/ART ke 2(dua) pada tanggal 8 Desember
2019 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Logo, Lambang dan Atribut menggambarkan citra dan semangat persatuan
Keluarga Besar IDP/ PSDP.
4. Ketentuan tentang bentuk, topografi dan penggunaan dari Logo, Lambang
dan Atribut Organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga ForKIP.
5. Lambang Organisasi :

D/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. ForKIP berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan berkerjasama dalam
menanggulangi kepentingan anggota serta musyawarah dalam mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi organisasi.
3. ForKIP bertujuan membantu menyelesaikan permasalahan anggota,
mempererat dan membina hubungan kekeluargaan yang harmonis, sehingga
tercipta suasana keakraban, kebersamaan dan kesejahteraan diantara para
anggota serta keluarga besar alumni dan mantan sekolah penerbang
IDP/PSDP.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 3
1. Organisasi ForKIP ini adalah merupakan Organisasi Profesi dan Sosial,
serta sebagai wadah pengembangan Profesionalisme dari Anggotanya.
2. Organisasi ini adalah bersifat non dinas dari masing-masing alumni dan atau
mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU, baik yang masih aktif di TNI
dan POLRI maupun yang bertugas di perusahaan penerbangan sipil dan
bidang tugas lainnya diluar yang berprofesi sebagai penerbang.
3. Bentuk organisasi yang diadakan adalah suatu wadah sosial pembangunan
jiwa yang menjembatani hubungan antar anggota dan merupakan sarana
untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada pasal 2.
4. Organisasi bersifat sukarela.
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya organisasi ForKIP menyelenggarakan kegiatan sebagai
berikut ;
1. Senantiasa ForKIP meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengabdian
dari Anggota kepada Profesinya dalam dunia penerbangan untuk
menunjang pembangunan Nasional.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
2. Mengadakan kegiatan silahturahmi seluruh anggota minimal sekali setahun.
3. Mengadakan kegiatan sosial yang berhubungan dengan peningkatan
profesionalisme, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi anggotanya.
4. Mengadakan kegiatan sosial yang berhubungan dengan masyarakat dan ikut
membantu dalam kegiatan-kegiatan sosial masyarakat.
5. Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan dalam pasal 2 ayat 2 dan
ayat 3.
BAB V
PENASEHAT DAN PELINDUNG ORGANISASI ForKIP
Pasal 5
1. Sebagai pelindung dari organisasi ForKIP adalah Panglima TNI dan atau
Mantan Pejabat TNI yang berwenang.
2. Fungsi pelindung organisasi ForKIP adalah memberikan nasehat, bimbingan
serta pengarahan kepada pengurus ForKIP demi tercapainya tujuan
perkumpulan seperti pada pasal 2.
3. Kedudukan pelindung dalam ForKIP adalah sebagai badan yang berdiri
sendiri.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 6
1. Forum Komunikasi IDP/PSDP) ForKIP adalah suatu organisasi profesi dan
Sosial dari alumni dan atau mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU.
2. Sebagi salah satu organisasi profesi akan ditunjuk pengurus organisasi yang
terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, Ketua
Bidang, dan Koordinator Angkatan yang bertugas sesuai dengan kegiatan
yang dilaksanakan seperti pada pasal 4.
3. Susunan organisasi dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Keanggotaan dibagi menjadi Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
2. Persyaratan untuk menjadi ANGGOTA BIASA organisasi ForKIP adalah :
a. Mempunyai status sebagai penerbang dari alumni Sekolah Penerbang
IDP/PSDP TNI AU, yang bertugas di ke Tiga Angkatan (TNI-AD, TNIAL,
TNI-AU) dan Polri, baik yang masih aktif terbang maupun yang
sudah tidak aktif terbang (Pensiun). Kepada yang bersangkutan
memiliki hak suara penuh dalam rapat anggota.
b. Para mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU yang tidak
menyelesaikan pendidikan sampai dengan wisuda, tetapi yang
bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikan penerbang diluar dan
berprofesi sebagai penerbang. Kepada yang bersangkutan memiliki
hak suara penuh dalam rapat anggota.
c. Mengingat anggota organisasi ForKIP selain dari para purnawirawan
IDP/PSDP, juga terdiri dari Perwira aktif dari TNI AU, TNI AL dan TNI
AD serta Kepolisian, maka ditetapkam bahwa dalam menjalankan
organisasi seluruh anggota FoRKIP dilarang mengikuti atau terjun ke
politik praktis mengatas namakan organisasi FoRKIP.
d. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP/PSDP.
3. Persyaratan untuk menjadi anggota KEHORMATAN organisasi ForKIP
adalah :
a. Para mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU yang tidak
menyelesaikan pendidikan sampai dengan wisuda, dan yang
bersangkutan tidak berprofesi sebagai penerbang. Kepada yang
bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota.
b. Dalam menjalankan organisasi seluruh anggota FoRKIP dilarang
mengikuti atau terjun ke politik praktis mengatas namakan organisasi
FoRKIP.
c. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP/PSDP.
4. Istri dan Anak adalah bagian dari keluarga besar ForKIP namun tidak memiliki
hak suara dalam rapat anggota, ketentuan lanjutan tentang kedudukan istri
dan anak, akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap Anggota ForKIP memiliki Kewajiban :
a. Setiap anggota bertangung jawab atas eksistensi dan kemajuan
ForKIP.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
b Mematuhi aturan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan musyawarah anggota.
c. Membayar Iuran anggota.
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk :
a. Menerima hak-hak seperti tercantum dalam AD/ART organisasi.
b. Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam musyawarah
anggota.
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi.
d. Memeriksa pembukuan bendahara.
e Memberikan saran-saran guna kemajuan organisasi.
f. Mendapatkan advokasi bila diperlukan baik dari aspek profesionalisme
maupun dari aspek hukum.
g Mengikuti semua kegiatan yang didanai oleh ForKIP
Pasal 9
Status Keanggotaan
1. Status keanggotaan dinyatakan hilang atas dasar
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Tidak memenuhi syarat yang terdapat pada AD/ART yang dikuatkan
oleh pengurus melalui musyawarah anggota.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 10
1. Pengurus ForKIP adalah para anggota organisasi yang dipilih dan diangkat
dalam musyawarah anggota.
2. Para anggota yang dipilih menjadi pengurus ForKIP adalah mereka yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Anggota Biasa dan bersedia dipilih sebagai pengurus.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
b. Mempunyai semangat dan kemauan untuk memajukan ForKIP.
c. Berdedikasi dan bertanggung jawab.
d. Mempunyai pengertian dan menghayati azas dan tujuan organisasi.
e. Bersedia melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
AD/ART serta keputusan-keputusan yang diambil dalam musyawarah
anggota.
Pasal 11
1. Pengurus organisasi ForKIP ditetapkan melalui musyawarah anggota dan
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
2. Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali, maximum
2 (dua) kali berturut-turut.
3. Dalam keadaan tertentu pengurus dapat dicabut kepengurusannya atas
keputusan musyawarah anggota dan diangkat pengurus baru untuk periode
yang sedang berjalan.
Pasal 12
Formatur Kepengurusan
Formatur kepengurusan adalah sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Ketua I, membawahi Kepala Bidang:
a. Kepala Bidang Organisasi
b. Kepala Bidang Profesi
c. Kepala Bidang Advokasi
3. Ketua II, membawahi Kepala Bidang:
a. Kepala Bidang Humas
b. Kepala Bidang Sosial
c. Kepala Bidang Ekonomi
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Dewan Kehormatan
7. Koordinator Angkatan
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Ketua Umum.
a. Ketua Umum adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan
dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua umum organisasi
ForKIP yang merupakan pimpinan dalam menjalankan roda organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Umum :
1) Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu
untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP.
2) Menggerakan dan mengarahkan para pejabat bawahannya
serta anggota-anggotanya demi tercapainya tujuan organisasi.
3) Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas para pejabat
bawahannya serta masing-masing anggota.
4) Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah.
5) Bilamana ketua umum tidak di tempat, fungsi ketua dipegang
oleh Ketua I atau Ketua II.
6) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua umum bertanggung
jawab kepada seluruh anggota melalui forum musyawarah
anggota.
7) Membuat laporan pertanggung jawaban tugas setelah masa
jabatan berakhir.
2. Ketua I.
a. Ketua I adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam
musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua I organisasi ForKIP
yang merupakan koordinator dari Bidang Organisasi, Profesi, dan
Advokasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua I :
1) Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu
untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP Bidang organisasi,
profesi, dan advokasi.
2) Menggerakan dan mengarahkan Ketua Bidang (Kabid)
Organisasi, Profesi, dan Advokasi demi tercapainya tujuan
organisasi.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
3) Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas Kabid
Organisasi, Profesi, dan Advokasi.
4) Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah
berkaitan dengan bidang organisasi, profesi, dan advokasi.
5) Bilamana ketua umum tidak di tempat, fungsi ketua dapat
dipegang oleh Ketua I.
6) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua I bertanggung jawab
kepada ketua umum.
7) Membuat laporan pertanggung jawaban tugas kepada Ketua
umum setelah masa jabatan berakhir.
3. Ketua II.
a. Ketua II adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam
musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua II organisasi ForKIP
yang merupakan koordinator dari Bidang Humas, Sosial, dan Ekonomi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua II :
1) Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu
untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP bidang humas, sosial,
dan ekonomi.
2) Menggerakan dan mengarahkan Ketua Bidang (Kabid) bidang
humas, sosial, dan ekonomi demi tercapainya tujuan organisasi.
3) Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas Kabid bidang
humas, sosial, dan ekonomi.
4) Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah
berkaitan dengan bidang bidang humas, sosial, dan ekonomi.
5) Bilamana ketua umum tidak di tempat, fungsi ketua dapat
dipegang oleh Ketua II.
6) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua II bertanggung jawab
kepada ketua umum.
7) Membuat laporan pertanggung jawaban tugas kepada Ketua
umum setelah masa jabatan berakhir.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
4. Sekretaris
a. Sekretaris adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum
atas saran anggota untuk melaksanakan tugas-tugas yang
berhubungan dengan administrasi organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris :
1) Bertugas sebagai pembantu langsung Ketua umum dalam hal
kelancaran dan kelangsungan kerja organisasi.
2) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua umum.
3) Apabila Ketua umum dan Ketua I serta Ketua II tidak ditempat,
jabatan Ketua dipegang oleh Sekretaris.
5. Bendahara
a. Bendahara/ Tresuri adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua
Umum atas saran anggota untuk melaksanakan tugas-tugas yang
berhubungan dengan keuangan organisasi .
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Melaksanakan administrasi keuangan organisasi dan membuat
laporan bulanan yang disampaikan kepada Ketua.
2) Menerima dan menyimpan uang iuran anggota atau sumbangan
dari luar organisasi.
3) Mengeluarkan uang kas atas persetujuan ketua umum sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
4) Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada
seluruh anggota dalam hal ini dilaksanakan oleh Ketua umum.
5) Melaporkan kepada Ketua umum apabila ada hal-hal yang
menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Kepala Bidang Organisasi
a. Kepala Bidang Organisasi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh
Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan
dengan bidang organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas mengembangkan organisasi sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan perundang-undangan yang
berlaku.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
2) Bertugas mengembangkan kode etik dan mengurus status
keanggotaan seluruh calon anggota.
3) Bertanggungjawab langsung kepada Ketua I.
7. Kepala Bidang Profesi dan Regulasi
a. Kepala Bidang Profesi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh
Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan
dengan bidang profesi penerbang dan regulasinya.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas mengembangkan dan membantu anggota yang
mengalami kesulitan dibidang profesi sebagai penerbang baik
sebagai pribadi maupun hubungannya dengan kedinasan /
perusahaan.
2) Bertugas menjaga dan menegakkan regulasi terkait profesi
kepada anggota secara terus menerus, sesuai peraturan yang
berlaku dan terkini.
3) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua I.
8. Kepala Bidang Hukum dan Advokasi
a. Kepala Bidang Advokasi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh
Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan
dengan bantuan hukum.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas membantu anggota maupun keluarganya di luar
pengadilan yang mengalami kesulitan dibidang hukum.
2) Bertindak sebagai legal adviser terhadap setiap anggota yang
memerlukan bantuan hukum untuk menghadapi Pihak Lain.
3) Dapat bertindak sebagai mediator terhadap permasalahan
hukum yang dialami oleh anggota.
4) Bertanggungjawab langsung kepada Ketua I.
9. Kepala Bidang Humas
a. Kepala Bidang Humas adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh
Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan
dengan bidang hubungan masyarakat.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas penghubung antara organisasi ForKIP dengan
perkumpulan sosial lainnya yang menyangkut kepentingan
organisasi.
2) Bertugas penghubung antara organisasi ForKIP dengan
Perusahaan Penerbangan atau organisasi lain yang
berhubungan dengan program kerja ForKIP.
3) Bertugas memberikan penerangan kepada masyarakat tentang
organisasi ForKIP dan kegiatan yang akan dan telah
dilaksanakan.
4) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.
10. Kepala Bidang Sosial
a. Kepala Bidang Sosial adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh
Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan
dengan bidang sosial masyarakat.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas melaksanakan kegiatan kerohanian, pembinaan
olahraga, kesenian dan kebudayaan yang tumbuh berkembang
di masyarakat.
2) Bertugas melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dipandang perlu
dibantu oleh ForKIP.
3) Bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan bantuan yang
diperlukan untuk anggotanya yang sedang mengalami musibah
maupun meninggal dunia. Adapun tatacara penyalurannya akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FoRKIP.
4) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.
11. Kepala Bidang Ekonomi
a. Kepala Bidang Ekonomi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh
Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan
dengan bidang ekonomi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas melaksanakan kegiatan untuk dapat membentuk suatu
unit usaha ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan yang
selanjutnya menjadi modal organisasi.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
2) Melaksanakan usaha-usaha untuk mengembangkan modal
organisasi (apabila telah disetujui oleh Anggota).
3) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.
13. Dewan Kehormatan
a. Dewan Kehormatan anggota adalah suatu badan yang terdiri dari 5
(lima) anggota biasa, memiliki tugas pokok menegakkan Kode Etik
Organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan tugas-tugas
organisasi.
2) Menilai dan menentukan anggota-anggota yang membutuhkan
bantuan dari ForKIP yang ada dalam hal ini bersifat sangat
penting.
3) Memberikan peringatan dan teguran kepada anggota yang
melanggar kode etik dan AD/ART organisasi.
4) Mengusulkan diadakan musyawarah anggota.
5) Mengusulkan kepada pengurus tentang kebijakan-kebijakan
khusus untuk menunjang kelancaran tercapainya tujuan
organisasi.
14. Koordinator Angkatan
Koordinator adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum atas
saran dari anggota per lifting dan wilayah untuk melaksanakan tugas-tugas
yang berhubungan dengan penyebaran informasi dan menjadi koordinator
tiap-tiap angkatan baik menyangkut kegiatan mengumpulkan donasi dan
iuran bulanan anggota maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan
organisasi ForKIP.
BAB IX
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
1. Musyawarah anggota dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Rapat tahunan dilaksanakan minimal sekali setahun.
3. Keputusan rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dan mutlak.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
4. Musyawarah dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat
5. Jika belum mendapat kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak.
6. Musyawarah dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir sebanyak setengah
dari jumlah seluruh anggota dan atau kurang dari jumlah tersebut namun
dapat dibuktikan bahwa telah secara maksimal ada usaha telah memberikan
undangan kepada seluruh anggota namun karena sesuatu hal tidak bisa
hadir.
7. Tempat dan waktu pelaksanaan musyawarah ditentukan oleh Ketua Umum.
8. Pimpinan musyawarah anggota adalah Dewan Musyawarah Anggota atau
anggota yang ditunjuk pada saat itu.
9. Secara terperinci mekanisme Musyawarah anggota akan diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
Kekayaan ForKIP adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota mempunyai hak
yang sama atas kekayaan tersebut. Adapun kekayaan organisasi diperoleh dari :
a. Uang Iuran Anggota.
b. Penerimaan lain yang sah dan yang tidak mengikat.
c. Usaha atau kegiatan yang sah dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan
Organisasi.
Pasal 16
Perolehan dan penggunaan keuangan organisasi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga ForKIP.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
1. Perubahan dari Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Anggota dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 50 (lima puluh) perseratus
ditambah 1 (satu) suara dari peserta yang sah.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
2. Selama ketentuan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar hasil amandemen
ini belum terbentuk, kebijakan / keputusan yang masih ada tetap berlaku
sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ForKIP.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 18
1. Organisasi ForKIP hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang
diambil dalam musyawarah anggota.
2. Hal-hal yang menyangkut kekayaan ForKIP diatur sesuai dengan ketentuan
yang tercantum pada Pasal 2.
3. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran ForKIP diputuskan
dalam musyawarah anggota.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 19
Musyawarah anggota menetapkan dan memutuskan ANGGARAN RUMAH
TANGGA dan PERATURAN KHUSUS yang memuat peraturan pelaksanaan dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal pengesahannya dan perubahan terhadap
Anggaran Dasar ini dilakukan atas dasar keputusan musyawarah anggota.
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 8 Desember 2019
Capt. SUGIYONO
Ketua Umum
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP/PSDP
( ForKIP )
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Keluarga Besar Alumni dan
Mantan Sekolah Penerbang TNI AU IDP (Ikatan Dinas Pendek) / PSDP
(Prajurit Sukarela Dinas Pendek), yang selanjutnya disebut ForKIP.
2. Organisasi Forkid berkedudukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
3. Yang dimaksud dengan ForKIP adalah Organisasi para alumni dan mantan
sekolah penerbang TNI AU IDP/PSDP TNI /POLRI, yang memiliki
keanggotaan terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
BAB II
ARTI LAMBANG ORGANISASI
Pasal 2
1. Logo, Lambang dan Atribut menggambarkan citra dan semangat persatuan
Keluarga Besar IDP/ PSDP.
2. Tulisan ForKIP adalah Forum Komunikasi Pilot IDP / PSDP.
3. Perisai melambangkan bahwa para prajurit IDP / PSDP merupakan bagian
dari pelindung bangsa dan negara melalui pengabdiannya menjadi Perwira
Penerbang yang mengawaki alutsista TNI / Polri mengarungi wilayah udara
Indonesia, yang senantiasa menjaga keamanan di udara.
4. Merah Putih adalah merupakan gambaran dari bendera bangsa Indonesia
sebagai kebanggan para prajurit IDP/PSDP yang menjadi simbul semangat
pantang menyerah menjalankan setiap tugas yang diembannya.
5. Gambar 8 (delapan) penjuru mata angin melambangkan korp kebanggaan
para prajurit penerbang IDP / PSDP.
6. Red Chevron, adalah identitas kepangkatan yang khas dimiliki setiap siswa
IDP/PSDP ketika masih menempuh Pendidikan di Sekolah Penerbang.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
7. The Professional Pilot, adalah motto dan tekat setiap anggota IDP/PSDP akan
menjadi Pilot yang Profesional dimanapun mengabdi, baik ketika masih aktif
sebagai Prajurit Penerbang di lingkungan TNI / Polri maupun setelah
mengabdi di penerbangan Civil.
8. Lambang Organisasi :


BAB III
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. ForKIP berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan bekerja sama dalam
menanggulangi kepentingan anggota serta musyawarah dan mufakat dalam
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi organisasi
3. ForKIP bertujuan mempererat dan membina hubungan yang harmonis,
sehingga tercipta suasana keakraban dan kebersamaan serta kesejahteraan
diantara para anggota dan keluarga besar ForKIP.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
BAB IV
BENTUK ORGANISASI
Pasal 4
1. Forum ini adalah merupakan sebuah organisasi profesi dan sosial
2. Organisasi ini adalah organisasi non dinas dari masing-masing anggota
alumni dan atau mantan sekolah penerbang IDP/PSDP TNI AU, baik yang
masih aktif berdinas di lingkungan TNI/Polri maupun yang sudah beralih
status di perusahaan penerbang sipil yang terdiri dari anggota biasa dan
anggota kehormatan.
3. Bentuk organisasi yang diadakan adalah suatu bentuk organisasi profesi yang
merupakan sarana untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada Pasal 2.
BAB V
USAHA DAN RUANG GERAK
Pasal 5
1. Yang dimaksud dengan usaha adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka menghimpun dana yang akan digunakan untuk kepentingan
organisasi dan anggotanya.
2. Yang dimaksud dengan ruang gerak adalah kegiatan yang dilaksanakan
untuk mengembangkan/ menyalurkan dana yang tersedia untuk kepentingan
seluruh anggota yang dianggap membutuhkannya.
3. Ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam usaha dan ruang gerak diatur
sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan dan dapat membantu setiap
anggota secara maksimal.
Pasal 6
Kedudukan Istri dan Anak
1. Istri dan Anak yang merupakan bagian dari keluarga besar ForKIP seperti
yang tercantum didalam Anggaran Dasar BAB VII Pasal 7, ketentuan lanjutan
tentang kedudukan istri dan anak, akan diatur tersendiri.
2. Ketentuan yang mengatur tentang kedudukan istri dan anak akan di buatkan
wadah tersendiri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi
ForKIP.
3. Ketentuan yang mengatur kedudukan istri dan anak diharapkan sudah bisa
dibentuk pada rapat musyawaha tahunan pertama.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
Pasal 7
IURAN ANGGOTA
1. Setiap anggota biasa dikenakan iuran wajib sebesar Rp. 50.000,- setiap
bulannya bagi yang sudah bekerja di Perusahaan Penerbangan Sipil dan Rp.
25.000,- setiap bulannya bagi anggota yang masih aktif berdinas di TNI/
POLRI, serta sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan
waktunya dari anggota kehormatan maupun anggota biasa.
2. Bagi anggota biasa yang masih aktif berdinas di lingkungan TNI/POLRI tetapi
sedang tugas karya di perusahaan penerbangan sipil, maka kepada yang
bersangkutan dikenakan iuran wajib sebesar Rp. 50.000,- setiap bulannya.
3. Untuk menjamin kelancaran pembayaran dari masing-masing anggota, maka
dikoordinir melaluhi bendahara masing-masing Angkatan, untuk selanjutnya
bendahara masing-masing Angkatan menyetorkan kepada bendahara
FoRKIP atas nama Angkatan masing-masing. Dengan demikian peranan
masing-masing coordinator Angkatan sangat menentukan.
Pasal 8
INVESTASI
1. Kekayaan organisasi dapat diinvestasikan dalam bentuk dan cara yang
diputuskan dalam musyawarah anggota.
2. Hasil investasi merupakan milik seluruh anggota dan disimpan di kas
bendahara / tresuri.
3. Bentuk investasi yang disepakati harus tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
PENGELUARAN
1. Kekayaan ForKIP dikeluarkan untuk keperluan sekretariatan dan bantuan
moril, serta materil bagi anggota dan organisasi atau perorangan yang
membutuhkan.
2. Kekayaan organisasi tersimpan di dalam rekening organisasi, tidak lagi
tersimpan di dalam rekening bank atas nama pengurus atau individu. Adapun
mekanisme pengeluaran kas dari rekening bank harus mendapatkan
tandatangan dari Ketua Umum dan Bendahara serta tidak bisa diwakilkan,
kecuali salah satu diantaranya berhalangan tetap.
3. Anggota-anggota yang berhak mendapatkan bantuan dari ForKIP adalah
mereka yang mengalami sakit yang benar-benar membutuhkan bantuan
tetapi atas persetujuan anggota atau minimal diputuskan oleh seluruh
pengurus harian FoRKIP.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
4. Sedangkan untuk anggota yang mengalami musibah atau meninggal dunia
dapat diberikan bantuan uang duka dan diputuskan berdasarkan musyawarah
anggota atau minimal diputuskan oleh seluruh pengurus harian FoRKIP.
5. Apabila terdapat anggota yang mengalami musibah meninggal dunia, kepada
anaknya yang ditinggalkan yang syah menjadi tanggung jawabnya semasa
hidup, akan diberikan bantuan berupa santunan setiap bulannya, sampai
dengan lulus sekolah SLA. Untuk besaran santunan akan dimusyawarahkan
antara pengurus dengan anggota.
6. Apabila terdapat salah satu keluarga terdekat dari anggota yang mengalami
musibah atau meninggal dunia (Istri dan anak ) dapat diberikan bantuan uang
duka dan diputuskan berdasarkan musyawarah anggota atau minimal
diputuskan oleh seluruh pengurus harian FoRKIP.
7. Bantuan untuk organisasi atau perorangan di luar organisasi ForKIP adalah
apabila Pemerintah atau masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan dari
organisasi ForKIP seperti halnya bantuan untuk bencana alam dan
diputuskan dalam musyawarah anggota.
Pasal 10
MUSIBAH
1. Yang dimaksud dengan musibah dalam pasal 7 adalah jika anak, isteri
anggota itu sendiri meninggal dunia / kecelakaan.
2. Besarnya bantuan yang diberikan adalah sesuai dengan kondisi keuangan
yang ada dan diputuskan berdasarkan musyawarah anggota.
Pasal 11
Besaran Bantuan Musibah Untuk Anggota
1. Besaran bantuan untuk musibah yang menimpa anggota, seperti tertuang di
dalam pasal 8 ayat 2, yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota, dalam
keputusannya tetap mengacu kepada azaz keadilan untuk seluruh anggota,
sehingga keputusan pemberian bantuan berdasarkan keaktifan anggota yang
bersangkutan ikut berkontribusi membayar iuran wajib anggota, kecuali
terdapat pertimbangan khusus dari seluruh anggota.
2. Pertimbangan khusus yang dimaksud apabila ketidak aktifan anggota yang
bersangkutan tidak membayar iuran wajib dikarenakan faktor ekonomi
keluarga atau terdapat hal-hal lain yang patut dipertimbangkan.
3. Hal-hal lain yang patut di pertimbangan yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini
adalah apabila terdapat anggota yang mengalami pemutusan hubungan kerja
(PHK) dari perusahannya dimana anggota tersebut bekerja.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
4. Besaran bantuan untuk anggota yang mengalami sakit dan menjalankan
pengobatan rawat inap di Rumah Sakit atau berobat jalan, dibuktikan dengan
resep dokter diberikan bantuan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta limaratus ribu
rupiah), untuk sekali dalam kurun waktu 1 bulan.
5. Besaran bantuan untuk anggota yang meninggal dunia karena kecelakaan
maupun karena sakit, diberikan bantuan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) dan diberikan kepada istrinya sebagai ahliwaris yang syah.
6. Besaran bantuan untuk anak-anak dari anggota FoRKIP yang meninggal
dunia, diberikan bantuan sebesar Rp. 250.000/ bulan (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) dan diberikan khusus untuk anak-anak yang menjadi
tanggungannya serta diberikan kepada istrinya sampai dengan lulus SLA.
7. Besaran bantuan untuk anggota FoRKIP yang mengalami PHK, diberikan
bantuan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) dan diberikan
sekali setelah 3(tiga) bulan sejak keputusan PHK terjadi dan yang
bersangkutan belum mendapatkan job baru.
Pasal 12
PINJAMAN
1. Kepada anggota yang membutuhkan dapat diberikan pinjaman dengan
pengembalian dapat diangsur
2. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia.
3. Pinjaman diatas Rp.1.000.000,- harus seijin Ketua Umum.
4. Semua bentuk pinjaman dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan
dari Ketua Umum.
BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Kekayaan organisasi ForKIP adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota
berhak atas usul inisiatif atas penggunaannya yang sesuai dengan pasal 7.
2. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan
ForKIP.
BAB VII
Musyawarah Anggota
Pasal 14
1. Musyawarah anggota dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
2. Keputusan musyawarah anggota merupakan keputusan tertinggi dan mutlak.
4. Musyawarah dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan
apabila belum mendapat kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak.
5. Musyawarah dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir sebanyak setengah
dari jumlah seluruh anggota dan atau kurang dari jumlah tersebut namun
dapat dibuktikan bahwa telah secara maksimal ada usaha telah memberikan
undangan kepada seluruh anggota namun karena sesuatu hal tidak bisa
hadir.
6. Pimpinan musyawarah anggota adalah Dewan Musyawarah Anggota atau
anggota yang ditunjuk pada saat itu.
7. Dewan Musyawarah anggota memiliki tugas pokok :
a. Membuka acara Musyawarah sekaligus membacakan tata tertib
bermusyawarah berdasarkan AD/ART yang berlaku.
b. Apabila terdapat amandemen terhadap AD/ART, maka pertama-tama
Ketua Dewan Musyawarah Anggota wajib meminta persetujuan dari
seluruh peserta musyawarah, sehingga AD/ART hasil amandemen yang
sudah disepakati inilah yang digunakan sebagai dasar kebijakan
musyawarah anggota.
c. Tugas selanjutnya adalah membentuk team Formatur yang
beranggotakan dari anggota biasa dan berjumlah ganjil.
d. Setelah nama-nama team formatur ditentukan, selanjutnya dimintakan
persetujuan kepada seluruh peserta musyawarah, apabila disetujuhi
maka bisa langsung di syahkan oleh Ketua Dewan Musyawarah
Anggota, dan apabila terdapat nama-nama yang belum disetujui dengan
jalan musyawarah tidak memenuhi hasil, maka keputusan diambil
dengan jalan voting seluruh peserta musyawarah.
e. Apabila team formatur sudah disetujui seluruh peserta musyawarah
anggota, maka Dewan Musyawarah Anggota menyerahkan pimpinan
rapat kepada Ketua Team Formatur, selanjutnya Ketua dewan
Musyawarah anggota menjadi peserta rapat biasa.
f. Adapun tugas pokok team Formatur adalah memilih pengurus harian
ForKIP yang baru yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua I, Wakil
Ketua 2, Sekretaris dan Bendahara, sekaligus mengesahkannya.
g. Sedangkan untuk penyusunan kepengurusan secara lengkap akan
menjadi tugas pokok dari pengurus harian yang baru.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
BAB VIII
KEPENGURUSAN ForKIP
Pasal 15
1. Anggota yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua I
serta Ketua II adalah secara bergantian maksimum dua kali berturut-turut dan
sesudahnya dapat dipilih kembali melalui musyawarah mufakat.
2. Setelah penunjukan Ketua Umum, Ketua I dan II, maka Ketua Umum dan
Ketua I serta Ketua II segera membentuk kepengurusan ForKIP.
3. Ketua beserta anggotanya harus membuat rencana dan pelaksanaan kerja.
4. Kepengurusan yang sudah terbentuk, diharapkan segera mendaftarkan
Organisasi ForKIP ke Kemenkumham atau minimal mendaftarkan organisasi
ke Notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum.
5. Sebelum mendaftarkan organisasi ForKIP ke Kemenkumham, minimal
kepengurusan yang sudah ada mendaftarkan organisasi ForKIP ke Notaris
untuk mendapatkan Akta Notaris yang syah dan berkekuatan hukum.
6. Bagi anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum sebagai Bendahara,
diharapkan segera membuat rekening bank atas nama Forum Komunikasi
Penerbang IDP / PSDP (ForKIP), sehingga kekayaan organisasi tersimpan di
dalam rekening organisasi.
7. Pengurus tidak digaji, tetapi untuk keperluan administrasi ke sekertariatan
organisasi berhak memakai uang perkumpulan.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 16
1. ForKIP hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang diambil dalam
musyawarah anggota.
2. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran ForKIP diputuskan
dalam musyawarah anggota.
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam “Anggaran Rumah Tangga” ini apabila dianggap
perlu akan diatur tersendiri dan diputuskan dalam musyawarah anggota yang
dirumuskan dalam bentuk “Peraturan Khusus”.
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 8 Desember 2019
Oleh : Pengurus harian ForKIP
PENGURUS HARIAN FoRKIP PERIODE 2019 s/d 2022 :
1. KETUA UMUM : Capt. SUGIYONO, ………………………………………
2. KETUA I : Capt. KOL. PNB NURTANIO AFAN, …………………
3. KETUA II : Capt. ZWINGLY SILALAHI, …………………………..
4. SEKRETARIS I : Capt. FUAD SUKARTA , ………………………………..
5. SEKRETARIS II : Lettu Pnb ROMI AZHARI WIJAYA, ………………….
6. BENDAHARA I : Capt. SARIANTO HS, …………………………………….
7. BENDAHARA II : Capt. TRI WIBOWO, ………………………………………
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
KEPENGURUSAN ForKIP
PERIODE 2019-2022


PELINDUNG :
1. Marsekal (Pur) Djoko Suyanto
DEWAN KEHORMATAN :
1. Capt. Otto Sigit (RC 1)
2. Capt. Sugoro (RC 1)
3. Capt. Rustam (RC 2)
4. Capt. Pengkuh Harjo (RC 3)
5. Kolonel Pnb Historis (RC 3)

AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
PENGURUS HARIAN ForKIP Periode 2019 – 2022 :
1. KETUA UMUM : Capt. Sugiyono (RC 4)
2. KETUA I : Kolonel Pnb Nurtanio Afan SE, MH (RC 6)
3. KETUA II : Capt. Zwingly Silalahi (RC 8)
4. SEKRETARIS I. : Capt. Fuad Sukarta (RC 5)
5. SEKRETARIS II : Lettu Pnb Romi Azhari Wijaya (RC 27)
6. BENDAHARA I : Capt. Sarianto HS (RC 4)
7. BENDAHARA II : Capt. Tri Wibowo (RC 16)
8. KABID ORGANISASI : Capt. AM Jaka Pituana (RC 4)
a. ANGGOTA I : Capt. Imam Thoifur (RC 7)
b. ANGGOTA II : Capt. Syaswadi (RC 12)
c. ANGGOTA III : Capt. Caesar (RC 20)
9. KABID HUKUM dan ADVOKASI : Kolonel Pnb Supriabu (RC 3)
a. ANGGOTA I : Kolonel Pnb Historis Bulolo (RC 3)
b. ANGGOTA II : AKBP Fahrizal (RC 11)
c. ANGGOTA III : Capt. Yosy Hermawan (RC 16)
10. KABID SOSIAL : Capt. Yopie Restanto (RC 7)
a. ANGGOTA I : Capt. Yudhi M Dilli (RC 13)
b. ANGGOTA II : Capt. Endi Nawalaga (RC 16)
c. ANGGOTA III : Capt. Adma (RC 18)
AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2019 – 2022
11. KABID HUMAS / PUBLIKASI: May. CPN I Putu Ary (RC 19)
a. ANGGOTA I : Capt. Anaziaz Zikir (RC 8)
b. ANGGOTA II : Lettu Pnb Septian (RC 26)
c. ANGGOTA III : Lettu Pnb Gede Ngurah (RC 27)
d. ANGGOTA IV : Lettu Pnb Dimas Andi (RC 23)
12. KABID EKONOMI : Capt. Nelson (RC 7)
a. ANGGOTA I : Capt. M. Hariri (RC 11)
b. ANGGOTA II : Capt. Megah Putra P (RC R11)
c. ANGGOTA III : Capt. Arman Fajar SE (RC 13)
13. KABID PROFESI / REGULASI: Capt. R. Yudhianto P (RC 4)
a. ANGGOTA I : Capt. Teddy Prabowo (RC 10)
b. ANGGOTA II : Capt. Leo Nugroho (RC …)
c. ANGGOTA III : Capt. Alexander Tupano (RC 12)
14. KOORDINATOR ANGKATAN :
KOORDINATOR ANGKATAN 1 : Capt. Deddy Sudarmadji
KOORDINATOR ANGKATAN 2 : Capt. M. Djunaidi
KOORDINATOR ANGKATAN 3 : Capt. Wirawan
KOORDINATOR ANGKATAN 4 : Capt. Capt. Yudhianto P
Capt. Agus Dwi
KOORDINATOR ANGKATAN 5 : Capt. Guntoro
Capt. Didi Suprayitno
KOORDINATOR ANGKATAN 6 : Capt. Adam S
Capt. Mimyt Asmita
KOORDINATOR ANGKATAN 7 : Capt. Tatang Rohana
Capt. Imam Thoifur
KOORDINATOR ANGKATAN 8 : Capt. Andreas Eko Novianto
KOORDINATOR ANGKATAN 9 : Capt. Lubis
KOORDINATOR ANGKATAN 10 : Capt. Agus Tri Wibowo
Capt. Irwan Utama
KOORDINATOR ANGKATAN 11 : Capt. Megah P
Capt. Hadi
KOORDINATOR ANGKATAN 12 : Capt. Syaswandi
KOORDINATOR ANGKATAN 13 : Capt. Yudhi M Dilli
Capt. Arman Fajar

KOORDINATOR ANGKATAN 14 : Letkol (P) Eros
KOORDINATOR ANGKATAN 15 : Capt. Abdul Madjid
KOORDINATOR ANGKATAN 16 : Capt. Agus Priono
KOORDINATOR ANGKATAN 17 : Capt. Gufron
KOORDINATOR ANGKATAN 18 : Capt. Adma
KOORDINATOR ANGKATAN 19 : May (CPN) I Putu Ary
KOORDINATOR ANGKATAN 20 : Capt. Caesar
KOORDINATOR ANGKATAN 21 : Kapt Laut (P) Renggo Hafidz
KOORDINATOR ANGKATAN 22 : Capt. Hendri Gunawan
KOORDINATOR ANGKATAN 23 : Kapt Laut (P) Dymas Affandi
KOORDINATOR ANGKATAN 24 : Kapt Laut (P) Marco Yosie
KOORDINATOR ANGKATAN 25 : Kapt CPN Kholiq
KOORDINATOR ANGKATAN 26 : Lettu Pnb I Dewa Made D Satria
KOORDINATOR ANGKATAN 27 : Letda Pnb Yogie
KOORDINATOR ANGKATAN 28 : Lettu CPN Hadi Prayitno
KOORDINATOR ANGKATAN 29 : Letda Pnb Bintang
KOORDINATOR ANGKATAN 30 : Letda Laut (P) Dendy Kresna
KOORDINATOR ANGKATAN 31 : Letda CPN C.A.R Nanlohy
KOORDINATOR ANGKATAN 32 : Letda Pnb M. Bima Septian
KOORDINATOR LUAR NEGERI : Capt. AM Jaka Pituana (RC 4)
KOORDINATOR MATRA :
a. Koordinator Matra TNI AD : Letkol CPN Fajar Luthfi Wijaya (RC 14)
b. Koordinator Matra TNI AL. : Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius V (RC 12)
c. Koordinator Matra TNI AU. : Kolonel Pnb Johnny Sumarya (RC 7)
d. Koordinator Matra Polri : Kombes Dhani Suherdani (RC 6)
AKBP Baskoro Pramudhito (RC 12)
Jakarta, 8 Desember 2019
Forum Komunikasi Pilot IDP-PSDP
Capt. SUGIYONO
Ketua Umum