AD/ART ForKIP Forum Komunikasi Pilot IDP–PSDP Periode 2020 – 2022
SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH ANGGOTA
FORUM KOMUNIKASI PILOT IDP-PSDP (ForKIP)
Nomor : SKEP / 005 / ForKIP/ XII / 2020
t e n t a n g
PENETAPAN ATAS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PILOT IDP-PSDP
Menimbang : Surat Tugas Ketua Umum ForKIP periode 2019 – 2022
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pejabat baru Ketua Umum ForKIP tahun 2020, tanggal 6 Desember 2020.
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Anggota ForKIP tahun 2020, tentang Penetapan AD-ART hasil perubahan, tanggal 6 Desember 2020.
Pada Hari ini, Minggu enam Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh, Forum Komunikasi Pilot IDP-PSDP telah melaksanakan musyawarah anggota sebagai forum tertinggi di dalam organisasi. Dan selanjutnya sudah memutuskan sebagai berikut:
A. Menetapkan berdasarkan musyawarah mufakat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ForKIP hasil perubahan sebagai Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Pilot IDP-PSDP (ForKIP) periode tahun 2019 – 2022.
B. Dengan demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil perubahan ini sah dipergunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan Musyawarah Anggota pada hari ini tanggal 6 Desember 2020.
Demikian surat keputusan Musyawarah Anggota ForKIP 2020 ini telah dibuat, untuk dapat dipergunakan semestinya.
Jakarta, 6 Desember 2020
Ketua Dewan Musyawarah Anggota
Kolonel Pnb Nurtantio Affan, S.E,, M.H.
Ketua
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP – PSDP
2020
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP/PSDP (ForKIP)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP (Ikatan Dinas Pendek) / PSDP (Prajurit Sukarela Dinas Pendek) TNI POLRI, yang merupakan alumni dan atau mantan Sekolah Penerbang TNI AU, untuk selanjutnya forum ini disingkat dengan ForKIP.
2. Organisasi ForKIP berkedudukan di Jakarta dan dibentuk pada tanggal 3 Februari 1996 dan perubahan AD/ART ke 2(dua) pada tanggal 6 Desember 2020 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Logo, Lambang dan Atribut menggambarkan citra dan semangat persatuan Keluarga Besar IDP/ PSDP.
4. Ketentuan tentang bentuk, topografi dan penggunaan dari Logo, Lambang dan Atribut Organisasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ForKIP.
5. Lambang Organisasi :

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. ForKIP berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan berkerjasama dalam menanggulangi kepentingan anggota serta musyawarah dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi organisasi.
3. ForKIP bertujuan membantu menyelesaikan permasalahan anggota, mempererat dan membina hubungan kekeluargaan yang harmonis, sehingga tercipta suasana keakraban, kebersamaan dan kesejahteraan diantara para anggota serta keluarga besar alumni dan mantan sekolah penerbang IDP/PSDP.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 3
1. Organisasi ForKIP ini adalah merupakan Organisasi Profesi dan Sosial,
serta sebagai wadah pengembangan Profesionalisme dari Anggotanya.
2. Organisasi ini adalah bersifat non dinas dari masing-masing alumni dan atau mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU, baik yang masih aktif di TNI dan POLRI maupun yang bertugas di perusahaan penerbangan sipil dan bidang tugas lainnya diluar yang berprofesi sebagai penerbang.
3. Bentuk organisasi yang diadakan adalah suatu wadah sosial pembangunan jiwa yang menjembatani hubungan antar anggota dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada pasal 2.
4. Organisasi bersifat sukarela.
BAB IV KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya organisasi ForKIP menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut ;
1. Senantiasa ForKIP meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengabdian dari Anggota kepada Profesinya dalam dunia penerbangan untuk menunjang pembangunan Nasional.
2. Mengadakan kegiatan silahturahmi seluruh anggota minimal sekali setahun.
3. Mengadakan kegiatan sosial yang berhubungan dengan peningkatan profesionalisme, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi anggotanya.
4. Mengadakan kegiatan sosial yang berhubungandengan masyarakat dan ikut membantu dalam kegiatan-kegiatan sosial masyarakat.
5. Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan dalam pasal 2 ayat 2 dan ayat 3.
BAB V
PENASEHAT DAN PELINDUNG ORGANISASI ForKIP
Pasal 5
1. Sebagai pelindung dari organisasi ForKIP adalah Panglima TNI dan atau Mantan Pejabat TNI yang berwenang.
2. Fungsi pelindung organisasi ForKIP adalah memberikan nasehat, bimbingan serta pengarahan kepada pengurus ForKIP demi tercapainya tujuan perkumpulan seperti pada pasal 2.
3. Kedudukan pelindung dalam ForKIP adalah sebagai badan yang berdiri sendiri.
BAB VI ORGANISASI
Pasal 6
1. Forum Komunikasi IDP/PSDP) ForKIP adalah suatu organisasi profesi dan Sosial dari alumni dan atau mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU.
2. Sebagi salah satu organisasi profesi akan ditunjuk pengurus organisasi yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang, dan Koordinator Angkatan yang bertugas sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan seperti pada pasal 4.
3. Susunan organisasi dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Keanggotaan dibagi menjadi Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
2. Persyaratan untuk menjadi ANGGOTA BIASA organisasi ForKIP adalah :
a. Mempunyai status sebagai penerbang dari alumni Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU, yang bertugas di ke Tiga Angkatan (TNI-AD, TNI- AL, TNI-AU) dan Polri, baik yang masih aktif terbang maupun yang sudah tidak aktif terbang (Pensiun). Kepada yang bersangkutan memiliki hak suara penuh dalam rapat anggota.
b. Para mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai dengan wisuda, tetapi yang bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikan penerbang diluar dan berprofesi sebagai penerbang. Kepada yang bersangkutan memiliki hak suara penuh dalam rapat anggota.
c. Mengingat anggota organisasi ForKIP selain dari para purnawirawan IDP/PSDP, juga terdiri dari Perwira aktif dari TNI AU, TNI AL dan TNI AD serta Kepolisian, maka ditetapkam bahwa dalam menjalankan organisasi seluruh anggota FoRKIP dilarang mengikuti atau terjun ke politik praktis mengatas namakan organisasi FoRKIP.
d. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP/PSDP.
3. Persyaratan untuk menjadi ANGGOTA KEHORMATAN organisasi ForKIP adalah :
a. Para mantan Sekolah Penerbang IDP/PSDP TNI AU yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai dengan wisuda, dan yang bersangkutan tidak berprofesi sebagai penerbang. Kepada yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota.
b. Dalam menjalankan organisasi seluruh anggota ForKIP dilarang mengikuti atau terjun ke politik praktis mengatas namakan organisasi ForKIP.
c. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Keluarga Besar Penerbang IDP/PSDP.
4. Istri dan Anak adalah bagian dari keluarga besar ForKIP namun tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota, ketentuan lanjutan tentang kedudukan istri dan anak, akan diatur tersendiri.
Pasal 8 Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap Anggota ForKIP memiliki Kewajiban :
a. Setiap anggota bertangung jawab atas eksistensi dan kemajuan ForKIP.
b. Mematuhi aturan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan musyawarah anggota.
c. Membayar Iuran anggota.
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk :
a. Menerima hak-hak seperti tercantum dalam AD/ART organisasi.
b. Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam musyawarah anggota.
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi.
d. Memeriksa pembukuan bendahara.
e Memberikan saran-saran guna kemajuan organisasi.
f. Mendapatkan advokasi bila diperlukan baik dari aspek profesionalisme maupun dari aspek hukum.
g Mengikuti semua kegiatan yang didanai oleh ForKIP
Pasal 9 Status Keanggotaan
1. Status keanggotaan dinyatakan hilang atas dasar
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Tidak memenuhi syarat yang terdapat pada AD/ART yang dikuatkan oleh pengurus melalui musyawarah anggota.
BAB VIII PENGURUS
Pasal 10
1. Pengurus ForKIP adalah para anggota organisasi yang dipilih dan diangkat dalam musyawarah anggota.
2. Para anggota yang dipilih menjadi pengurus ForKIP adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Anggota Biasa dan bersedia dipilih sebagai pengurus.
b. Mempunyai semangat dan kemauan untuk memajukan ForKIP.
c. Berdedikasi dan bertanggung jawab.
d. Mempunyai pengertian dan menghayati azas dan tujuan organisasi.
e. Bersedia melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART serta keputusan-keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota.
Pasal 11
1. Pengurus organisasi ForKIP ditetapkan melalui musyawarah anggota dan dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
2. Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali, maximum 2 (dua) kali berturut-turut.
3. Dalam keadaan tertentu pengurus dapat dicabut kepengurusannya atas keputusan musyawarah anggota dan diangkat pengurus baru untuk periode yang sedang berjalan.
Pasal 12 Formatur Kepengurusan
Formatur kepengurusan adalah sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Ketua I, membawahi Kepala Bidang:
a. Kepala Bidang Organisasi
b. Kepala Bidang Profesi
c. Kepala Bidang Advokasi
3. Ketua II, membawahi Kepala Bidang:
a. Kepala Bidang Humas
b. Kepala Bidang Sosial
c. Kepala Bidang Ekonomi
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Dewan Kehormatan
7. Koordinator Angkatan
Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Ketua Umum.
a. Ketua Umum adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua umum organisasi ForKIP yang merupakan pimpinan dalam menjalankan roda organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Umum :
1) Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP.
2) Menggerakan dan mengarahkan para pejabat bawahannya serta anggota-anggotanya demi tercapainya tujuan organisasi.
3) Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas para pejabat bawahannya serta masing-masing anggota.
4) Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah.
5) Bilamana ketua umum tidak di tempat, fungsi ketua dipegang oleh Ketua I atau Ketua II.
6) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua umum bertanggung jawab kepada seluruh anggota melalui forum musyawarah anggota.
7) Membuat laporan pertanggung jawaban tugas setelah masa jabatan berakhir.
2. Ketua I.
a. Ketua I adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua I organisasi ForKIP yang merupakan koordinator dari Bidang Organisasi, Profesi, dan Advokasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua I :
1) Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP Bidang organisasi, profesi, dan advokasi.
2) Menggerakan dan mengarahkan Ketua Bidang (Kabid) Organisasi, Profesi, dan Advokasi demi tercapainya tujuan organisasi.
3) Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas Kabid Organisasi, Profesi, dan Advokasi.
4) Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah berkaitan dengan bidang organisasi, profesi, dan advokasi.
5) Bilamana ketua umum tidak di tempat, fungsi ketua dapat dipegang oleh Ketua I.
6) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua I bertanggung jawab kepada ketua umum.
7) Membuat laporan pertanggung jawaban tugas kepada Ketua umum setelah masa jabatan berakhir.
3. Ketua II.
a. Ketua II adalah seorang anggota yang ditunjuk dan ditentukan dalam musyawarah anggota untuk menerima dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua II organisasi ForKIP yang merupakan koordinator dari Bidang Humas, Sosial, dan Ekonomi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua II :
1) Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan segala sesuatu untuk ketertiban dan kemajuan ForKIP bidang humas, sosial, dan ekonomi.
2) Menggerakan dan mengarahkan Ketua Bidang (Kabid) bidang humas, sosial, dan ekonomi demi tercapainya tujuan organisasi.
3) Mengawasi pelaksanaan dan kelancaran tugas Kabid bidang humas, sosial, dan ekonomi.
4) Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah berkaitan dengan bidang bidang humas, sosial, dan ekonomi.
5) Bilamana ketua umum tidak di tempat, fungsi ketua dapat dipegang oleh Ketua II.
6) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua II bertanggung jawab kepada ketua umum.
7) Membuat laporan pertanggung jawaban tugas kepada Ketua umum setelah masa jabatan berakhir.
4. Sekretaris
a. Sekretaris adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum atas saran anggota untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan administrasi organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris :
1) Bertugas sebagai pembantu langsung Ketua umum dalam hal kelancaran dan kelangsungan kerja organisasi.
2) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua umum.
3) Apabila Ketua umum dan Ketua I serta Ketua II tidak ditempat, jabatan Ketua dipegang oleh Sekretaris.
5. Bendahara
a. Bendahara/ Tresuri adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum atas saran anggota untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan keuangan organisasi .
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Melaksanakan administrasi keuangan organisasi dan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Ketua.
2) Menerima dan menyimpan uang iuran anggota atau sumbangan dari luar organisasi.
3) Mengeluarkan uang kas atas persetujuan ketua umum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
4) Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada seluruh anggota dalam hal ini dilaksanakan oleh Ketua umum.
5) Melaporkan kepada Ketua umum apabila ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Kepala Bidang Organisasi
a. Kepala Bidang Organisasi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas mengembangkan organisasi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perundang-undangan yang berlaku.
2) Bertugas mengembangkan kode etik dan mengurus status keanggotaan seluruh calon anggota.
3) Bertanggungjawab langsung kepada Ketua I.
7. Kepala Bidang Profesi dan Regulasi
a. Kepala Bidang Profesi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang profesi penerbang dan regulasinya.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas mengembangkan dan membantu anggota yang mengalami kesulitan dibidang profesi sebagai penerbang baik sebagai pribadi maupun hubungannya dengan kedinasan / perusahaan.
2) Bertugas menjaga dan menegakkan regulasi terkait profesi kepada anggota secara terus menerus, sesuai peraturan yang berlaku dan terkini.
3) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua I.
8. Kepala Bidang Hukum dan Advokasi
a. Kepala Bidang Advokasi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bantuan hukum.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas membantu anggota maupun keluarganya di luar pengadilan yang mengalami kesulitan dibidang hukum.
2) Bertindak sebagai legal adviser terhadap setiap anggota yang memerlukan bantuan hukum untuk menghadapi Pihak Lain.
3) Dapat bertindak sebagai mediator terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh anggota.
4) Bertanggungjawab langsung kepada Ketua I.
9. Kepala Bidang Humas
a. Kepala Bidang Humas adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang hubungan masyarakat.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas penghubung antara organisasi ForKIP dengan perkumpulan sosial lainnya yang menyangkut kepentingan organisasi.
2) Bertugas penghubung antara organisasi ForKIP dengan Perusahaan Penerbangan atau organisasi lain yang berhubungan dengan program kerja ForKIP.
3) Bertugas memberikan penerangan kepada masyarakat tentang organisasi ForKIP dan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan.
10. Kepala Bidang Sosial
a. Kepala Bidang Sosial adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang sosial masyarakat.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas melaksanakan kegiatan kerohanian, pembinaan olahraga, kesenian dan kebudayaan yang tumbuh berkembang di masyarakat.
2) Bertugas melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan social dan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dipandang perlu oleh ForKIP.
3) Bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan bantuan yang diperlukan untuk anggotanya yang sedang mengalami musibah maupun meninggal dunia. Adapun tatacara penyalurannya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FoRKIP
4) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.
11. Kepala Bidang Ekonomi
a. Kepala Bidang Ekonomi adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan bidang ekonomi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Bertugas melaksanakan kegiatan untuk dapat membentuk suatu unit usaha ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan yang selanjutnya menjadi modal organisasi.
2) Melaksanakan usaha-usaha untuk mengembangkan modal organisasi (apabila telah disetujui oleh Anggota).
3) Bertanggung jawab langsung kepada Ketua II.
12. Dewan Kehormatan
a. Dewan Kehormatan anggota adalah suatu badan yang terdiri dari 5 (lima) anggota biasa, memiliki tugas pokok menegakkan Kode Etik Organisasi.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab :
1) Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
2) Menilai dan menentukan anggota-anggota yang membutuhkan bantuan dari ForKIP yang ada dalam hal ini bersifat sangat penting.
3) Memberikan peringatan dan teguran kepada anggota yang melanggar kode etik dan AD/ART organisasi.
4) Mengusulkan diadakan musyawarah anggota.
5) Mengusulkan kepada pengurus tentang kebijakan-kebijakan khusus untuk menunjang kelancaran tercapainya tujuan organisasi.
13. Koordinator Angkatan
Koordinator adalah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum atas saran dari anggota per lifting dan wilayah untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan penyebaran informasi dan menjadi koordinator tiap-tiap angkatan baik menyangkut kegiatan mengumpulkan donasi dan iuran bulanan anggota maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan organisasi ForKIP.
BAB IX MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 14
1. Musyawarah anggota dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Rapat tahunan dilaksanakan minimal sekali setahun.
3. Keputusan rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dan mutlak.
4. Musyawarah dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat
5. Jika belum mendapat kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak.
6. Musyawarah dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir sebanyak setengah dari jumlah seluruh anggota dan atau kurang dari jumlah tersebut namun dapat dibuktikan bahwa telah secara maksimal ada usaha telah memberikan undangan kepada seluruh anggota namun karena sesuatu hal tidak bisa hadir.
7. Tempat dan waktu pelaksanaan musyawarah ditentukan oleh Ketua Umum.
8. Pimpinan musyawarah anggota adalah Dewan Musyawarah Anggota atau anggota yang ditunjuk pada saat itu.
9. Secara terperinci mekanisme Musyawarah anggota akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
Kekayaan ForKIP adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota mempunyai hak yang sama atas kekayaan tersebut. Adapun kekayaan organisasi diperoleh dari :
a. Uang Iuran Anggota.
b. Penerimaan lain yang sah dan yang tidak mengikat.
c. Usaha atau kegiatan yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
Pasal 16
Perolehan dan penggunaan keuangan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ForKIP.
BAB XI ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
1. Perubahan dari Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 50 (lima puluh) perseratus ditambah 1 (satu) suara dari peserta yang sah.
2. Selama ketentuan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar hasil amandemen ini belum terbentuk, kebijakan / keputusan yang masih ada tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ForKIP.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 18
1. Organisasi ForKIP hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota.
2. Hal-hal yang menyangkut kekayaan ForKIP diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 2.
3. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran ForKIP diputuskan dalam musyawarah anggota.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 19
Musyawarah anggota menetapkan dan memutuskan ANGGARAN RUMAH TANGGA dan PERATURAN KHUSUS yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XIV PENUTUP
Pasal 20
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal pengesahannya dan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dilakukan atas dasar keputusan musyawarah anggota.
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 6 Desember 2020
Kolonel Pnb Nurtantio Affan., SE, MH
Ketua Umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR PENERBANG IDP/PSDP ( ForKIP )
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Keluarga Besar Alumni dan Mantan Sekolah Penerbang TNI AU IDP (Ikatan Dinas Pendek) / PSDP (Prajurit Sukarela Dinas Pendek), yang selanjutnya disebut ForKIP.
2. Organisasi Forkip berkedudukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
3. Yang dimaksud dengan ForKIP adalah Organisasi para alumni dan mantan sekolah penerbang TNI AU IDP/PSDP TNI /POLRI, yang memiliki keanggotaan terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
BAB II
ARTI LAMBANG ORGANISASI
Pasal 2
1. Logo, Lambang dan Atribut menggambarkan citra dan semangat persatuan Keluarga Besar IDP/ PSDP.
2. Tulisan ForKIP adalah Forum Komunikasi Pilot IDP / PSDP.
3. Perisai melambangkan bahwa para prajurit IDP / PSDP merupakan bagian dari pelindung bangsa dan negara melalui pengabdiannya menjadi Perwira Penerbang yang mengawaki alutsista TNI / Polri mengarungi wilayah udara Indonesia, yang senantiasa menjaga keamanan di udara.
4. Merah Putih adalah merupakan gambaran dari bendera bangsa Indonesia sebagai kebanggan para prajurit IDP/PSDP yang menjadi simbul semangat pantang menyerah menjalankan setiap tugas yang diembannya.
5. Gambar 8 (delapan) penjuru mata angin melambangkan korp kebanggaan para prajurit penerbang IDP / PSDP.
6. Red Chevron, adalah identitas kepangkatan yang khas dimiliki setiap siswa IDP/PSDP ketika masih menempuh Pendidikan di Sekolah Penerbang.
7. The Professional Pilot, adalah motto dan tekat setiap anggota IDP/PSDP akan menjadi Pilot yang Profesional dimanapun mengabdi, baik ketika masih aktif sebagai Prajurit Penerbang di lingkungan TNI / Polri maupun setelah mengabdi di penerbangan Civil.
8. Lambang Organisasi :

BAB III
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. ForKIP berazaskan kekeluargaan, gotong royong dan bekerja sama dalam menanggulangi kepentingan anggota serta musyawarah dan mufakat dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi organisasi
3. ForKIP bertujuan mempererat dan membina hubungan yang harmonis, sehingga tercipta suasana keakraban dan kebersamaan serta kesejahteraan diantara para anggota dan keluarga besar ForKIP.
BAB IV BENTUK ORGANISASI
Pasal 4
1. Forum ini adalah merupakan sebuah organisasi profesi dan sosial
2. Organisasi ini adalah organisasi non dinas dari masing-masing anggota alumni dan atau mantan sekolah penerbang IDP/PSDP TNI AU, baik yang masih aktif berdinas di lingkungan TNI/Polri maupun yang sudah beralih status di perusahaan penerbang sipil yang terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
3. Bentuk organisasi yang diadakan adalah suatu bentuk organisasi profesi yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan seperti tercantum pada Pasal 2.
BAB V
USAHA DAN RUANG GERAK
Pasal 5
1. Yang dimaksud dengan usaha adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menghimpun dana yang akan digunakan untuk kepentingan organisasi dan anggotanya.
2. Yang dimaksud dengan ruang gerak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengembangkan/ menyalurkan dana yang tersedia untuk kepentingan seluruh anggota yang dianggap membutuhkannya.
3. Ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam usaha dan ruang gerak diatur sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan dan dapat membantu setiap anggota secara maksimal.
Pasal 6 Kedudukan Istri dan Anak
1. Istri dan Anak yang merupakan bagian dari keluarga besar ForKIP seperti yang tercantum didalam Anggaran Dasar BAB VII Pasal 7, ketentuan lanjutan tentang kedudukan istri dan anak, akan diatur tersendiri.
2. Ketentuan yang mengatur tentang kedudukan istri dan anak akan di buatkan wadah tersendiri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi ForKIP.
3. Ketentuan yang mengatur kedudukan istri dan anak diharapkan sudah bisa dibentuk pada rapat musyawaha tahunan pertama.
Pasal 7 IURAN ANGGOTA
1. Setiap anggota biasa dikenakan iuran wajib sebesar Rp. 50.000,- setiap bulannya bagi yang sudah bekerja di Perusahaan Penerbangan Sipil dan Rp. 25.000,- setiap bulannya bagi anggota yang masih aktif berdinas di TNI/ POLRI, serta sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya dari anggota kehormatan maupun anggota biasa.
2. Bagi anggota biasa yang masih aktif berdinas di lingkungan TNI/POLRI tetapi sedang tugas karya di perusahaan penerbangan sipil, maka kepada yang bersangkutan dikenakan iuran wajib sebesar Rp. 50.000,- setiap bulannya.
3. Untuk menjamin kelancaran pembayaran dari masing-masing anggota, maka dikoordinir melaluhi bendahara masing-masing Angkatan, untuk selanjutnya bendahara masing-masing Angkatan menyetorkan kepada bendahara FoRKIP atas nama Angkatan masing-masing. Dengan demikian peranan masing-masing coordinator Angkatan sangat menentukan.
Pasal 8 INVESTASI
1. Kekayaan organisasi dapat diinvestasikan dalam bentuk dan cara yang diputuskan dalam musyawarah anggota.
2. Hasil investasi merupakan milik seluruh anggota dan disimpan di kas bendahara / tresuri.
3. Bentuk investasi yang disepakati harus tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9 PENGELUARAN
1. Kekayaan ForKIP dikeluarkan untuk keperluan sekretariatan dan bantuan moril, serta materil bagi anggota dan organisasi atau perorangan yang membutuhkan.
2. Kekayaan organisasi tersimpan di dalam rekening organisasi, tidak lagi tersimpan di dalam rekening bank atas nama pengurus atau individu. Adapun mekanisme pengeluaran kas dari rekening bank harus mendapatkan tandatangan dari Ketua Umum dan Bendahara serta tidak bisa diwakilkan, kecuali salah satu diantaranya berhalangan tetap.
3. Anggota-anggota yang berhak mendapatkan bantuan dari ForKIP adalah mereka yang mengalami sakit yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi atas persetujuan anggota atau minimal diputuskan oleh seluruh pengurus harian FoRKIP.
4. Sedangkan untuk anggota yang mengalami musibah atau meninggal dunia dapat diberikan bantuan uang duka dan diputuskan berdasarkan musyawarah anggota atau minimal diputuskan oleh seluruh pengurus harian FoRKIP.
5. Apabila terdapat anggota yang mengalami musibah meninggal dunia, kepada anaknya yang ditinggalkan yang syah menjadi tanggung jawabnya semasa hidup, akan diberikan bantuan berupa santunan setiap bulannya, sampai dengan lulus sekolah SLA. Untuk besaran santunan akan dimusyawarahkan antara pengurus dengan anggota.
6. Apabila terdapat salah satu keluarga terdekat dari anggota yang mengalami musibah atau meninggal dunia (Istri dan anak ) dapat diberikan bantuan uang duka dan diputuskan berdasarkan musyawarah anggota atau minimal diputuskan oleh seluruh pengurus harian FoRKIP.
7. Bantuan untuk organisasi atau perorangan di luar organisasi ForKIP adalah apabila Pemerintah atau masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan dari organisasi ForKIP seperti halnya bantuan untuk bencana alam dan diputuskan dalam musyawarah anggota.
Pasal 10 MUSIBAH
1. Yang dimaksud dengan musibah dalam pasal 7 adalah jika anak, isteri anggota itu sendiri meninggal dunia / kecelakaan.
2. Besarnya bantuan yang diberikan adalah sesuai dengan kondisi keuangan yang ada dan diputuskan berdasarkan musyawarah anggota.
Pasal 11
Besaran Bantuan Musibah Untuk Anggota
1. Besaran bantuan untuk musibah yang menimpa anggota, seperti tertuang di dalam pasal 8 ayat 2, yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota, dalam keputusannya tetap mengacu kepada azaz keadilan untuk seluruh anggota, sehingga keputusan pemberian bantuan berdasarkan keaktifan anggota yang bersangkutan ikut berkontribusi membayar iuran wajib anggota, kecuali terdapat pertimbangan khusus dari seluruh anggota.
2. Pertimbangan khusus yang dimaksud apabila ketidak aktifan anggota yang bersangkutan tidak membayar iuran wajib dikarenakan faktor ekonomi keluarga atau terdapat hal-hal lain yang patut dipertimbangkan.
3. Hal-hal lain yang patut di pertimbangan yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah apabila terdapat anggota yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahannya dimana anggota tersebut bekerja.
4. Besaran bantuan untuk anggota yang mengalami sakit dan menjalankan pengobatan rawat inap di Rumah Sakit atau berobat jalan, dibuktikan dengan resep dokter diberikan bantuan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah), untuk sekali dalam kurun waktu 1 bulan.
5. Besaran bantuan untuk anggota yang meninggal dunia karena kecelakaan maupun karena sakit, diberikan bantuan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan diberikan kepada istrinya sebagai ahliwaris yang syah.
6. Besaran bantuan untuk anak-anak dari anggota FoRKIP yang meninggal dunia, diberikan bantuan sebesar Rp. 250.000/ bulan (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan khusus untuk anak-anak yang menjadi tanggungannya serta diberikan kepada istrinya sampai dengan lulus SLA.
7. Besaran bantuan untuk anggota FoRKIP yang mengalami PHK, diberikan bantuan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) dan diberikan sekali setelah 3(tiga) bulan sejak keputusan PHK terjadi dan yang bersangkutan belum mendapatkan job baru.
Pasal 12 PINJAMAN
1. Kepada anggota yang membutuhkan dapat diberikan pinjaman dengan pengembalian dapat diangsur
2. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia.
3. Pinjaman diatas Rp.1.000.000,- harus seijin Ketua Umum.
4. Semua bentuk pinjaman dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum.
BAB VI KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Kekayaan organisasi ForKIP adalah milik seluruh anggota dan setiap anggota berhak atas usul inisiatif atas penggunaannya yang sesuai dengan pasal 7.
2. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan ForKIP.
BAB VII
Musyawarah Anggota Pasal 14
1. Musyawarah anggota dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Keputusan musyawarah anggota merupakan keputusan tertinggi dan mutlak.
3. Musyawarah dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan apabila belum mendapat kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak.
4. Musyawarah dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir sebanyak setengah dari jumlah seluruh anggota dan atau kurang dari jumlah tersebut namun dapat dibuktikan bahwa telah secara maksimal ada usaha telah memberikan undangan kepada seluruh anggota namun karena sesuatu hal tidak bisa hadir.
5. Pimpinan musyawarah anggota adalah Dewan Musyawarah Anggota atau anggota yang ditunjuk pada saat itu.
6. Dewan Musyawarah anggota memiliki tugas pokok :
a. Membuka acara Musyawarah sekaligus membacakan tata tertib bermusyawarah berdasarkan AD/ART yang berlaku.
b. Apabila terdapat amandemen terhadap AD/ART, maka pertama-tama Ketua Dewan Musyawarah Anggota wajib meminta persetujuan dari seluruh peserta musyawarah, sehingga AD/ART hasil amandemen yang sudah disepakati inilah yang digunakan sebagai dasar kebijakan musyawarah anggota.
c. Tugas selanjutnya adalah membentuk team Formatur yang beranggotakan dari anggota biasa dan berjumlah ganjil.
d. Setelah nama-nama team formatur ditentukan, selanjutnya dimintakan persetujuan kepada seluruh peserta musyawarah, apabila disetujuhi maka bisa langsung di syahkan oleh Ketua Dewan Musyawarah Anggota, dan apabila terdapat nama-nama yang belum disetujui dengan jalan musyawarah tidak memenuhi hasil, maka keputusan diambil dengan jalan voting seluruh peserta musyawarah.
e. Apabila team formatur sudah disetujui seluruh peserta musyawarah anggota, maka Dewan Musyawarah Anggota menyerahkan pimpinan rapat kepada Ketua Team Formatur, selanjutnya Ketua dewan Musyawarah anggota menjadi peserta rapat biasa.
f. Adapun tugas pokok team Formatur adalah memilih pengurus harian ForKIP yang baru yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua I, Wakil Ketua 2, Sekretaris dan Bendahara, sekaligus mengesahkannya.
g. Sedangkan untuk penyusunan kepengurusan secara lengkap akan menjadi tugas pokok dari pengurus harian yang baru.
BAB VIII KEPENGURUSAN ForKIP
Pasal 15
1. Anggota yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua I serta Ketua II adalah secara bergantian maksimum dua kali berturut-turut dan sesudahnya dapat dipilih kembali melalui musyawarah mufakat.
2. Setelah penunjukan Ketua Umum, Ketua I dan II, maka Ketua Umum dan Ketua I serta Ketua II segera membentuk kepengurusan ForKIP.
3. Ketua beserta anggotanya harus membuat rencana dan pelaksanaan kerja.
4. Kepengurusan yang sudah terbentuk, diharapkan segera mendaftarkan Organisasi ForKIP ke Kemenkumham atau minimal mendaftarkan organisasi ke Notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum.
5. Sebelum mendaftarkan organisasi ForKIP ke Kemenkumham, minimal kepengurusan yang sudah ada mendaftarkan organisasi ForKIP ke Notaris untuk mendapatkan Akta Notaris yang syah dan berkekuatan hukum.
6. Bagi anggota yang ditunjuk oleh Ketua Umum sebagai Bendahara, diharapkan segera membuat rekening bank atas nama Forum Komunikasi Penerbang IDP / PSDP (ForKIP), sehingga kekayaan organisasi tersimpan di dalam rekening organisasi.
7. Pengurus tidak digaji, tetapi untuk keperluan administrasi ke sekertariatan organisasi berhak memakai uang perkumpulan.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 16
1. ForKIP hanya dapat dibubarkan atas dasar keputusan yang diambil dalam musyawarah anggota.
2. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah pembubaran ForKIP diputuskan dalam musyawarah anggota.
BAB X PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam “Anggaran Rumah Tangga” ini apabila dianggap perlu akan diatur tersendiri dan diputuskan dalam musyawarah anggota yang dirumuskan dalam bentuk “Peraturan Khusus”.
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 6 Desember 2020
Oleh : Pengurus harian ForKIP
PENGURUS HARIAN FoRKIP PERIODE 2019 s/d 2022 :
1. KETUA UMUM : KOL. PNB NURTANTIO AFFAN, S.E,, M.H.…………
2. KETUA I : Capt. M HARIRI, ……………………………………………..
3. KETUA II : Capt. ZWINGLY SILALAHI, …………………………..
4. SEKRETARIS I : Capt. FUAD SUKARTA , ………………………………..
5. SEKRETARIS II : Lettu Pnb ROMI AZHARI WIJAYA, ………………….
6. BENDAHARA I : Capt. HENDRI GUNAWAN,……………………………….
7. BENDAHARA II : Capt. DIMAS AFFANDI,……………………………………
KEPENGURUSAN ForKIP PERIODE 2019-2022
DEWAN KEHORMATAN :
1. Capt. Otto Sigit (RC 1)
2. Capt. Sugoro (RC 1)
3. Capt. Rustam (RC 2)
4. Capt. Pengkuh Harjo (RC 3)
5. Kolonel Pnb Historis (RC 3)
PENGURUS HARIAN ForKIP Periode 2019 – 2022 :
1. KETUA UMUM : Kolonel Pnb Nurtantio Affan SE, MH (RC 6)
2. KETUA I : Capt. M. Hariri (RC 11)
3. KETUA II : Capt. Zwingly Silalahi (RC 8)
4. SEKRETARIS I. : Capt. Fuad Sukarta (RC 5)
5. SEKRETARIS II : Lettu Pnb Romi Azhari Wijaya (RC 27)
6. BENDAHARA I : Capt. Hendri Gunawan (RC 22)
7. BENDAHARA II : Capt. Dimas Affandi (RC 23)
8. KABID ORGANISASI : Capt. AM Jaka Pituana (RC 4)
a. ANGGOTA I : Capt. Imam Thoifur (RC 7)
b. ANGGOTA II : Capt. Syaswadi (RC 12)
c. ANGGOTA III : Capt. Caesar (RC 20)
9. KABID HUKUM dan ADVOKASI : AKBP Dr.M. Fahrizal (RC 11)
a. ANGGOTA I : Kolonel Pnb Historis Bulolo (RC 3)
b. ANGGOTA II : Lettu Pnb Dewa (RC 26)
c. ANGGOTA III : Capt. Yosy Hermawan (RC 16)
10. KABID SOSIAL : Capt. Yopie Restanto (RC 7)
a. ANGGOTA I : Capt. Yudhi M Dilli (RC 13)
b. ANGGOTA II : Capt. Endi Nawalaga (RC 16)
c. ANGGOTA III : Capt. Adma (RC 18)
11. KABID HUMAS / PUBLIKASI: May. CPN I Putu Ary (RC 19)
a. ANGGOTA I : Capt. Anaziaz Zikir (RC 8)
b. ANGGOTA II : Lettu Pnb Septian (RC 26)
c. ANGGOTA III : Lettu Pnb Gede Ngurah (RC 27)
d. ANGGOTA IV : Lettu Pnb Dimas Afandi (RC 23)
12. KABID EKONOMI : Capt. Nelson (RC 7)
a. ANGGOTA I : Capt. M. Hariri (RC 11)
b. ANGGOTA II : Capt. Megah Putra P (RC R11)
c. ANGGOTA III : Capt. Arman Fajar SE (RC 13)
13. KABID PROFESI / REGULASI: Capt. R. Yudhianto P (RC 4)
a. ANGGOTA I : Capt. Teddy Prabowo (RC 10)
b. ANGGOTA II : Capt. Leo Nugroho (RC …)
c. ANGGOTA III : Capt. Alexander Tupano (RC 12)
14. KOORDINATOR ANGKATAN :
KOORDINATOR ANGKATAN 1 : Capt. Deddy Sudarmadji
KOORDINATOR ANGKATAN 2 : Capt. M. Djunaidi
KOORDINATOR ANGKATAN 3 : Capt. Wirawan
Capt. Didi Sutiono
KOORDINATOR ANGKATAN 4 : Capt. Yudhianto P
Capt. Agus Dwi
KOORDINATOR ANGKATAN 5 : Capt. Guntoro
Capt. Didi Suprayitno
KOORDINATOR ANGKATAN 6 : Capt. Adam S
Capt. Mimyt Asmita
KOORDINATOR ANGKATAN 7 : Capt. Tatang Rohana
Capt. Imam Thoifur
KOORDINATOR ANGKATAN 8 : Capt. Andreas Eko Novianto
KOORDINATOR ANGKATAN 9 : Capt. Lubis
KOORDINATOR ANGKATAN 10 : Capt. Agus Tri Wibowo
Capt. Irwan Utama
KOORDINATOR ANGKATAN 11 : Capt. Yudianto
Capt. Hadi
KOORDINATOR ANGKATAN 12 : Capt. Syaswandi
KOORDINATOR ANGKATAN 13 : Capt. Yudhi M Dilli
Capt. Arman Fajar
KOORDINATOR ANGKATAN 14 : Letkol (P) Eros
KOORDINATOR ANGKATAN 15 : Capt. Abdul Madjid
KOORDINATOR ANGKATAN 16 : Capt. Agus Priono
KOORDINATOR ANGKATAN 17 : Capt. Gufron
KOORDINATOR ANGKATAN 18 : Capt. Adma
KOORDINATOR ANGKATAN 19 : May (CPN) I Putu Ary
KOORDINATOR ANGKATAN 20 : Capt. Caesar
KOORDINATOR ANGKATAN 21 : Kapt Laut (P) Renggo Hafidz
KOORDINATOR ANGKATAN 22 : Capt. Hendri Gunawan
KOORDINATOR ANGKATAN 23 : Kapt Laut (P) Dymas Affandi
KOORDINATOR ANGKATAN 24 : Kapt Laut (P) Marco Yosie
KOORDINATOR ANGKATAN 25 : Kapt CPN Kholiq
KOORDINATOR ANGKATAN 26 : Lettu Pnb I Dewa Made D Satria
KOORDINATOR ANGKATAN 27 : Lettu Pnb Yogie
KOORDINATOR ANGKATAN 28 : Lettu Pnb Hadi Prayitno
KOORDINATOR ANGKATAN 29 : Letda Pnb Bintang
KOORDINATOR ANGKATAN 30 : Letda Laut (P) Dendy Kresna
KOORDINATOR ANGKATAN 31 : Letda CPN C.A.R Nanlohy
KOORDINATOR ANGKATAN 32 : Letda Pnb M. Bima Septian
KOORDINATOR LUAR NEGERI : Capt. AM Jaka Pituana (RC 4)
KOORDINATOR MATRA :
a. Koordinator Matra TNI AD : Letkol CPN Fajar Luthfi Wijaya (RC 14)
b. Koordinator Matra TNI AL. : Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius V (RC 12)
c. Koordinator Matra TNI AU. : Kolonel Pnb Johnny Sumarya (RC 7)
d. Koordinator Matra Polri : Kombes Dhani Suherdani (RC 6)
AKBP Baskoro Pramudhito (RC 12)
Jakarta, 6 Desember 2020 Forum Komunikasi Pilot IDP-PSDP
Kolonel Pnb Nurtantio Affan., SE, MH
Ketua Umum